AMBON, Siwalimanews – Predator seks berinisial RH, yang tega menyetubuhi 5 Anak kandungnya serta 2 cucunya sendiri, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (9/8).

Pria 51 tahun ini diserahkan beserta barang bukti berupa pakaian milik korban pemerkosaan. Penyerahan pelaku predator seks ini dari penyidik Satreskrim Polresta Ambon diterima oleh Jaksa Penuntut Umum kejari Ambon, Inggrid Louhenapessy.

“Hari ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, telah dilakukan kegiatan pelimpahan tersangka RH alias BO (51) serta barang bukti atau tahap 2, sehubungan tindak pidana persetubuhan terhadap 7  korban yang terdiri dari 2 cucu kandung dan 5 anak kandung tersangka yang adalah kakek dan juga bapak kandung para korban,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Mapolresta Ambon, usai penyerahan pelaku.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya kata Utomo, tersangka dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 KUHP. (S-10)