AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Johan Lewerissa menegaskan, pencemaran lingkungan di Kabupaten Buru, akibat aktivitas penambangan tanpa ijin di Gunung Botak, merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Melihat kondisi pencemaran yang terjadi, maka Komisi II akan menyurati Kapolda Maluku, untuk meminta dilakukan pengusutan peristiwa ini.

Selain itu, langkah tegas berupa penutupan areal penambangan pada gunung botak harus intensif dilakukan, agar tidak membawa dampak yang lebih parah kepada masyarakat, khususnya para nelayan maupun petani di sekitarnya.

Komisi II juga akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Maluku untuk mempertanyakan upaya pemerintah provinsi dalam meminimalisir dampak dari kerusakan lingkungan yang lebih parah lagi terjadi di Buru.

“Dalam waktu dekat kita akan panggil semua mitra terkait, Dinas LH sera ESDM, sebab ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ada langkah tegas,” ucap Lewerissa kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (9/8).

Baca Juga: Dishub Harus Tindak Aktivitas Kendaraan Bongkar Muat di Siang Hari

Menurutnya, Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan setiap usaha pertambangan ataupun industri harus menjaga kesehatan lingkungan.

Namun, kondisi yang terjadi, ternyata tidak sesuai dengan undangundang dimaksud, akibatnya telah terjadi pencemaran lingkungan yang sangat parah, dan ini pasti berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat di Kabupaten Buru.

“Kalau dilihat dari kondisi air disekitar lokasi penambangan, memang telah terjadi pencemaran dan itu sudah melanggar hukum,” tegas Lewerissa.

Pencemaran lingkungan yang terjadi kata Lewerissa, secara tidak langsung dipastikan ada unsur-unsur kesengajaan dari oknum-oknum tertentu, yang memasukan zat-zat berbahaya, maka oknum-oknum ini harus ditelusuri dan dipidanakan sesuai aturan, paling lama tiga tahun kurungan dan denda Rp3 milyar. (S-20)