AMBON, Siwalimanews – Pejabat Pembuat Komit­men bantuan dana siap pa­kai siaga darurat ben­cana, Marlin Mayaut dan bendahara pembantu pada BPBD Kabu­paten SBB, Muid Tulapessy dituding yang membuat laporan surat perintah tugas dan surat perintah perjala­nan dinas.

Demikian diungkapkan oleh Bendahara Pengelua­ran Stevi Lolkari dan Ka­su­bag Keuangan BPBD Kabu­paten SBB,  Novalina Pol­haupessy dihadirkan seba­gai saksi oleh Jaksa Penun­tut Umum dalam siding yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (5/7)

Dalam sidang dugaan ko­rupsi sisa Dana Siap Pakai pada BPBD Kabupaten SBB itu dipimpin majelis hakim yang diketuai, Rahmat Se­lang didampingi dua hakim anggota, Kedua saksi saat dicerca JPU Raymond Noya menyebutkan, saksi hanya menjabat namun orang lain yang kerjakan.

“Untuk anggaran DSP saya tidak tahu pasti, sebab saya selaku Kasubag kepegawai­an saat itu berdasarkan tu­poksi membuat laporan baik SPT maupun SPPD, namun saya tidak pernah melihat wujud laporan-laporan itu,” ujar saksi Novalinda.

Saksi mengungkapkan, laporan tersebut dibuat sembunyi-sem­bunyi oleh PPK dan bendahara pem­bantu tanpa sepengetahuan dirinya,”  tegasnya.

Baca Juga: Hari Ini Gubernur Sampaikan LPJ, Dewan Desak MI Hadir

Minta Kalak Tersangka

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen bantuan dana siap pakai siaga darurat bencana pada BPBD Kabupaten SBB, Marlin Mayaut, keberatan dengan sikap Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Mayaut dihadikan tersangka bersama Bendahara Pembantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Muid Tulapessy.

Dia meminta, agar Kepala Dinas BPBD Kabupaten SBB sebagai kuasa pengguna anggaran juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya keberatan hanya saya de­ngan pak Muid sebagai tersangka, harusnya Kepala BPBD juga tersangka, karena sebagai kuasa pengguna anggaran,” ungkap Marlin dalam persidangan yang dige­lar di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (22/6).

Atas keberatan tersebut, Marlin bersama dengan kuasa hukumnya kepada Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang dan didampingi dua hakim anggota menyatakan keberatan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari SBB, dan akan menyampaikan eksepksi pada persidangan berikutnya.

JPU Kejari SBB dalam dakwa­an­nya menyebutkan, terdakwa se­laku PPK bersama dengan Bendahara Pembantu Badan Penanggula­ngan Bencana Daerah, Muid Tulapessy mencairkan anggaran dana siap pakai sebesar Rp1 miliar.

Dana itu tidak diserahkan kepa­da korban bencana alam, tetapi terdakwa Marlin Mayaut sebagai PPK membagi-bagikan dana ter­sebut dengan bendahara Penge­luaran BPBD Kabupaten SBB, Muid Tulapessy (terdakwa dalam ber­kas perkara terpisah).

Dalam persidangan yang dipim­pin Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota lainnya di ruang sidang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (22/6) Jaksa Penuntut Umum Kejari SBB menyebutkan, terdakwa mendapatkan bagian dari uang dana sisa gempa sebe­sar Rp 600 juta sedangkan ben­dahara, Muid Tulapessy sebesar Rp400 juta.

JPU mendakwa terdakwa mela­nggar pasal 2 ayat 1,2, dan 3, Jo pasal 18 dan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan JPU

JPU Raimond Noya dalam dakwaannya menyebutkan, pada tanggal 26 September 2019 terjadi gempa bumi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan ke­kuatan 6,8 SR yang berakibat pada rusaknya rumah dan bangunan.

Kemudian Bupati SBB mene­tap­kan Status Tanggap Darurat Ben­cana Gempa Bumi di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2019.

Untuk menangani permasala­han pendanaan penanggulangan ben­cana gempa bumi, Bupati SBB menerbitkan Surat Nomor: 465.2/842 perihal Surat Permohonan Dana Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten SBB kepada Kepala BNPB RI, kemudian Kepala BNPB RI meng­alokasikan Dana Siap Pakai yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019.

Bahwa pada tanggal 30 September 2019, BNPB RI menerbitkan SK Nomor: 163.3 Tahun 2019 ten­tang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pem­bantu Penanganan Darurat Ben­cana dengan menetapkan, Nasir Suruali selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan La Ucu selaku Bendahara Pengeluaran Pemban­tu pada BPBD Kabupaten SBB.

Dalam perjalanannya, dilakukan pergantian PPK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu kegiatan Bantuan Dana Siap Pakai Siaga Darurat Bencana di Wilayah Kabu­paten SBB melalui Surat Keputu­san Bupati Nomor:990-32 Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 dengan menetapkan, Marlin Ma­yaut selaku PPK dan Muid Tulapessy selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Menurut JPU, BNPB mengaloka­sikan Dana Siap Pakai sebesar Rp37.310.000.000,00 yang diper­untukkan untuk membiayai 4 komponen kegiatan, anggaran tersebut berada dalam rekening khusus BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat yang mana terdapat sisa Dana Siap Pakai sejumlah Rp4.357.507.013,00 yang berasal dari Dana Stimulan Pembangunan Rumah Rusak, yang seharusnya masih berada pada rekening khusus BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kemudian Pemkab SBB mener­bitkan surat Nomor: 360/1119 tang­gal 6 Agustus 2021 tentang Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Opera­sional sejumlah Rp2.258.840.000,00

Yang mana tanpa persetujuan permintaan usulan penggunaan sisa DSP dari BNPB RI, pada bulan Oktober tahun 2021, Marlin Mayaut bersama-sama dengan Muid Tula­pessy dan Azis Sillouw melakukan pencairan sisa Dana Siap Pakai sebesar Rp1.000.000.000,00.

Dari hasil pencairan sisa DSP tersebut, dilakukan pembagian untuk duanya dengan Penguasaan Terdakwa Muid Tulapessy sejum­lah Rp400.000.000,00 dan Peng­uasaan terakwa Marlin Mayaut sejumlah Rp600.000.000,00, se­lan­jutnya BNPB RI membalas Surat Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional melalui surat Nomor: S.1401/BNPB RI/SU/RR.01/11/2021 tanggal 16 November 2021 yang pada intinya menolak per­mintaan pemanfaatan sisa Dana Siap Pakai untuk biaya operasional karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Surat penolakan dari BNPB RI terbit tanggal 16 November 2021, pada saat itu sudah terlanjur dilakukan pencairan dan sudah dihabiskan, sehingga tidak bisa mengembalikan sisa DSP tersebut ke Kas Negara.

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Marlin Mayaut  selaku PPK bersama-sama dengan terdakwa Muid selaku bendahara yang didakwa lebih dahulu, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebe­sar Rp1.000.000.000,00 berdasar­kan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku.

Terdakwa diancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No­mor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Ta­hun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” Tuturnya. (S-26)