NAMROLE, Siwalimanews – Satuan lalu lintas Polres Buru Selatan telah mengajukan permohonan penambahan sarana dan prasarana Polri dan Polda Maluku guna pencetakan SIM sendiri.

Semetara terkait dengan proses perpanjangan STNK maupun STNK hilang (kode Namlea atau Ambon) bisa diproses dan akan difasilitasi oleh Polres Bursel.

“Jadi pengajuan untuk pencetakan SIM sendiri sudah di usulkan ke Mabes Polri dan Polda Maluku,” kata Kasat Lantas, Iptu Orgenes A. Peilouw kepada wartawan belum lama ini.

Ia menjelaskan untuk masyaraakt yang ingin membalik nama kendaraan untuk kode Kota Ambon atau Namlea bisa dilakukan yang penting surat jual beli dan persyaratan lainnya dapat di lengkapi.

“Jadi kalau ada masyarakat yang ingin perpanjang STNK, memproses STNK hilang maupun balik nama dapat berkunjung ke Samsat atau Polres, bisa,” ungkapnya.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan & Guru Lewat Jalur Umum

Menurutnya, Polres Bursel terus melakukan penegakan hukum melalui Gakumdu, namun tidak melakukan penilangan tapi berupa sosialisasi dan teguran.

Saat ini, tilang manual dan tilang elektronik belum dilakukan karena masih menunggu perintah dari Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri. “Belum ada perintah dari direktorat, yang kami lakukan itu berupa sosialisasi dan teguran dan pelanggaran berlalu lintas di Bursel menurun drastis,” terangnya.

Ditempat yang sama Kanit Babinkamtibmas Polres Bulsel, Aipda Julian Ferdinandus mengatakan bahwa setiap permasalahan bisa juga dilaporkan ke Babinkamtibmas yang ada di Bursel.

“Jika tidak ada tindak lanjut, dapat langsung menelepon ke nomor pos penjagaan Polres untuk merespon cepat peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat,” katanya.(S-16)