DOBO, Siwalimanews – Tim Buser Polres Kepulauan Aru menciduk bandar judi togel bersama dengan dua kaki tangannya, di Kawasan Dok kelurahan Galay Dubu, tepatnya di rumah bandar togel, Selasa malam (25/8).

Dalam press release yang diterima Siwalima, dari Polres Kepulauan Aru menyebutkan, penangkapan terhadap tiga orang itu masing-masing JG (18) yang merupakan bandar dan dua lainnya adalah anak buahnya yakni EG (29) dan JM (27) bersama dengan barang bukti berupa sejumlah uang pecahan 100 ribu, 50 ribu hingga seribu rupish bersama dengan depan buah HP yang digunakan dalam aksi tersebut.

Pelaku melakukan permainan judi jenis togel dengan cara berperan sebagai bandar dengan menggunakan pengecer sebanyak 5 orang, dan dari pengecer tersebut pelaku memberikan alat berupa buku kupon pada pengecernya. Kemudian dilakukan penjualan dengan menulis angka-angka dari 4 angka, 3 angka dan 2 angka (AKLE, KLE, AK dan LE) kemudian pemasangan melalui pengecernya, pelaku merekap hasil penjualan di kamar pribadinya di rumah orang tuanya di Kompleks Dok.

Pelaku mulai membuka perjudian jenis togel sejak awal bulan Juli 2020 dan penghasilan atau omset per hari berkisar Rp 6 juta hingga Rp 9 juta. “Penghasilan tertinggi per hari sebesar Rp 9 juta dan terendah sebesar Rp 6 juta apabila pemasangan togel sepi,” ungkap Kapolres Kepulauan Aru, Kompol Petrus Pasauw.

Ketiga pelaku diancam dengan pasan 303 ayat (1) 1e, 2e, dan 3e KUHPidana. (S-25)

Baca Juga: Fraksi Demokrat Setujui Lakukan Swab di DPRD