AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun mengatakan, langkah hukum yang diambilnya untuk melaporkan Patrick Papilaya ke Ditreskrimsus Polda Maluku, pada Jumat (8/12) kemarin, merupakan langkah tepat untuk mencegah potensi konflik.

Dia melaporkan Papilaya, lantaran menggungah video di akun tiktok, yang secara terang-terangan menghina, menfitnah dan mengatai Watubun.

“Itu merupakan langkah tepat untuk mencegah potensi amukan massa,” tulis Watubun dalam pesan WhatsApp kepada Siwalimanews, Sabtu (9/12).

Menurutnya, apa yang dilakukan Papilaya yang membuat video pendek yang berisi hasil wawancara wartawan kemudian menanggapinya dalam bentuk video dan diunggah ke akun tiktok miliknya, merupakan perbuatan pidana. Untuk itu, ia dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Betul saya lapor dan saya sudah serahkan kepada tim badan bantuan hukum dan advokasi rakyat DPD PDI Perjuangan. Langkah hukum ini paling bijak mencegah potensi amukan massa kepadanya, karena sudah menyerang pribadi saya,” tandas Watubun. (S-25)

Baca Juga: Pemkab SBT Luncurkan Gerakan Pangan Murah