AMBON, Siwalimanews – Penyidik Tipidter Ditres­krimsus Polda Maluku me­nyerahkan pengusaha tam­bang emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru ber­inisial MAR alias Bunda Mirna (47), warga Desa Kayeli, Ke­camatan Teluk Kayeli, Kabu­paten Buru ke kejaksaan Negeri Ambon atau Tahap II.

Tahap II dilakukan setelah penyidik memperoleh surat P-21 yang menyatakan, berkas perkara tersangka yang sebe­lumnya dilimpahkan penyidik dinyatakan lengkap.

“Untuk perkara pertamba­ngan ilegal di Gunung Botak dengan tersangka inisial Ibu MAR sudah dinyatakan P21 atau berkas lengkap oleh jaksa. Dan sudah dilakukan tahap dua pada Senin (25/4) kemarin,” ungkap Kabid Hu­mas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada warta­wan di Ambon, Selasa (26/4).

Ohoirat menjelaskan, de­ngan diserahkannya tersang­ka yang merupakan seorang pengusaha pertambangan emas ilegal ke JPU, maka perkara yang ditangani polisi tersebut dinyatakan selesai.

“Tersangka selanjutnya akan berproses dengan jaksa hingga putusan akhir di Pengadilan Negeri Ambon,” ujarnya.

Baca Juga: Jaksa Keok di MA, Sejak Awal Kasus Fery Tanaya Direkayasa

Untuk diketahui, tersangka di­serahkan bersama sejumlah ba­rang bukti diantaranya emas se­berat 563 gram atau 5 ons 63 gram, 36 karung Cianida, 3 kaleng Cianida, 25 karung Kostik, 36 ka­rung Karbon, 1 buah timbangan kapasitas 600 kg, dan lain se­bagainya.

Penyerahan tersangka dan ba­rang bukti diterima oleh JPU Kejak­saan Tinggi Maluku, Unet Pattisina. Penyerahan dilakukan setelah kesehatan tersangka diperiksa.

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya diberitakan, ter­sangka ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku men­dapat informasi mengenai usaha ilegal tersebut dari masyarakat. Tim kemudian melakukan peng­geledahan pada gudang penyim­pangan barang dan ruangan tertutup milik tersangka pada 28 Februari 2022. Tersangka ke­mudian diamankan pada 1 Maret 2022.

Tersangka dijerat menggunakan pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertam­ba­ngan mineral dan batubara se­bagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perda­gangan.

Motif tersangka yaitu mencari ke­untungan dan memperkaya diri de­ngan cara PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) maupun perda­gangan bahan berbahaya tanpa izin. Ter­sangka juga melakukan pe­murnian logam emas menggu­nakan tromol, dan bak rendaman dengan bahan kimia berbahaya. (S-10)