DOBO, Siwalimanews – Polres Kepulauan Aru telah me­netapkan 6 orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Per­dagangan Orang (TPPO) pada tempat hiburan malam di Kota Dobo.

Dari enam tersangka tersebut, empat orang telah diringkus po­lisi, sementara dua tersangka lainnya masih berada diluar Aru.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai menjelaskan, enam tersangka itu terdiri dari orang tersangka bekerja di Karaoke New Paradise dan satu orang pemilik Karaoke Adiskal.

“Untuk Karaoke New Paradise inisial AM, KS, MJ, AL dan RWK. Sedangkan Karaoke Adis­kal inisial MAB,” ucap Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Andi Armin.

Kapolres menegaskan, tiga tersangka Karaoke New Paradise telah ditahan, begitu juga tersangka MAB. Sedangkan dua lainnya selaku tersangka utama belum ditahan karena masih berada diluar Aru.

Baca Juga: LBH Pers Minta Polisi Tangkap Penganiaya Wartawan Malra

“Untuk LP pertama telah dinyatakan lengkap atau P21, sedangkan LP kedua terhadap AL dan RWK sudah kami panggil tetapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga terhitung mulai hari ini Selasa 3 Oktober 2023 ditetap­kan sebagai tersangka TPPO yang akan diajukan di berkas perkara terpisah,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, kedua tersangka tersebut jika tidak mempunyai etikad baik dan menyerahkan diri, maka pihaknya akan menjemput paksa.

“Sampai hari ini kalau tidak ada itikad baik dan menyerahkan diri maka kami kemungkinan akan memunculkan status DPO dan jemput paksa. Karena kasus ini mendapat atensi langsung dari Kapolda Maluku dan bapak Kapolri, sehingga untuk masalah TPPO kami tidak main-main, kita akan usut tuntaskan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin menambahkan, untuk tersangka MAB (Pemilik karaoke Adiskal) pasal yang disangkakan yakni, Pasal 2 ayat (1), dan atau ayat (2), dan atau Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Sebagaimana diketahui, pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 Wit (dini hari) anggota Satgas TPPO Reskrim Polres Kepulauan Aru telah melakukan penyelidikan pada lokasi kampung Jawa (Karaoke Adiskal) milik MAB dan mendapati seorang wanita dan laki -laki didalam satu kamar.

Setelah ditanyakan wanita dan laki-laki tersebut tidak ada hubungan suami istri, ketika dialami dan dilakukan pemeriksaan ternyata laki-laki tersebut yang sudah memiliki istri dan memboking wanita tersebut dengan harga boking melayani minum Rp150.000. setelah A alias Intan selesai melayani MF alias Feron untuk mengkonsumsi minuman jenis bear.

Selanjutnya, barulah MF alias Feron memboking A alias Intan untuk melayani laki-laki tersebut melakukan perbuatan layaknya suami istri di kamar milik Intan dengan harga bokingan sebesar Rp.750.000.00.

“Modus operandinya yakni korban direkrut dari Kota Makassar ke Kota Dobo untuk bekerja menjadi Ladies Karaoke, sedangkan motif tersangka yakni mempekerjakan Ledis untuk menguntungkan diri sendiri,” jelas Kasat Reskrim. (S-11)