AMBON, Siwalimanews – Sejumlah petunjuk disampaikan penyidik Kejari Ambon terhadap berkas perkara tiga tersangka residivis kasus curanmor yang berhasil diungkap Satreskrim Polresta Ambon.

Berkas tiga tersangka tersebut masing-masing Liberatus Oratmangun alias Adit, Anwar Sely dan Febryanto Sangadji.

“Berkasnya sudah dilimpahkan,  namun dikembalikan lantaran ada sejumlah pentunjuk yang harus dilengkapi,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan, di Mapolresta, Selasa (24/10).

Menurut Ipda Jane, sejumlah petunjuk dimaksud merupakan materi penyidik, sehingga tidak dapat dirincikannya. Namun dirinya memastikan dalam waktu dekat berkas tersebut akan dikembalikan lagi.

“Sementara dilengkapi dan dalam waktu dekat dikembalikan lagi,” tandas Ipda Jane.

Baca Juga: RM Anisa Berlakukan Potongan Harga bagi Anak Sekolah

Untuk diketahui, penangkapan Liberatus Oratmangun alias Adit, residivis kasus curanmor yang berhasil menggasak 11 sepeda motor merupakan pintu masuk tim Satreskrim Polresta Ambon untuk mengungkap jaringan lain yang bergerak dikasus yang sama.

Dalam pengembangan kasus Oratmangun, penyidik berhasil mengantongi nama baru yakni Anwar Sely, Febryanto Sangadji dan Nyongker. Mereka tergabung dalam sindikat spesialis pencurian sepeda motor yang beraksi di wilayah Kota Ambon dan sekitarnya.(S-10)