AMBON, Siwalimanews – Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku saat ini tengah membidik Kadis Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Salatalohy terkait dugaan korupsi pada lembaga kursus dan pelatihan (LKP) Sekolah Penerba­ngan  Berdika Pura Nusantara (BPN) Maluku Flight.

LKP Sekolah Penerbangan Ber­dika Pura Nusantara (BPN) yang beralamat di Jalan Laksadya Leo Watimena Ruko Mega Mas No A1 atau samping SPBU Transit Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon itu diduga ilegal dan ber­operasi atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fahmi Sallatalohy.

LKP ini diketahui Ilegal lan­taran tidak terdaftar pada Ke­men­terian Pendidikan dan Kebu­dayaan RI. Informasi yang dihim­pun Siwalima di Polda Maluku, kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke pe­nyidikan.

Sallatalohy sendiri sudah per­nah diperiksa di tahap penyelidikan. Sumber itu mengungkapkan kalau kasus yang yang diperkirakan me­rugikan negara sekitar Rp 8  miliar itu terkuak setelah laporan dari orang tua siswa.

Dalam keterangannya didepan penyidik Ditreskrimsus,  sejumlah orang tua siswa meluapkan kekece­waannya lantaran biaya pendidikan yang tinggi tidak menjamin masa depan anaknya.

Baca Juga: DPRD Jangan Tutup Mata

Pasalnya setelah mengeluarkan biaya pendidikan sebesar lebih dari Rp 60 juta, anak mereka yang men­jalani pendidikan di LKP BPN hanya ditempatkan di gudang bandara.

Pasca mendapat laporan penyidik langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi termasuk Salla­talohy.

Dari hasil penyelidikan, penyidik mempunyai cukup bukti kemudian menaikan status kasus ke tahap penyidikan. “Kasusnya sudah tahap penyidikan,” ungkap Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan di Ambon Kamis (3/6).

Dikatakanya, saat ini penyidik se­mentara mengagendakan pemerik­saan kembali Kadis Pendidikan setelah kasusnya naik ke penyidi­kan. “Kadis masih keluar kota, setelah kembali baru kita agendakan untuk pemeriksaan,”pungkasnya.

Untuk diketahui, LKP Sekolah Penerbangan BPN Maluku Flight diketahui mulai beroperasi berda­sarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan kota Ambon No.85 tanggal 8 November 2012

Pada tahun 2015 sampai 2019, LKP tersebut dinyatakan tutup lantaran SK Kepala Dinas Kota Ambon ten­tang ijin operasional tidak diper­panjang. Namun 2019 ijin perpanja­ngan baru ditandatangani kembali Kadis Pendidikan Fahmi Sallatalohy, sayangnya ijin yang diberikan tanpa ada disertai  berita acara. Ironinya, Sallatalohy menandata­ngani ijazah para siswa 2020, pada­hal ijazah berlaku untuk sekolah formal. Sedangkan yang namanya lembaga kursus hanya berupa sertifikat uji kompetisi.

Sallatalohy diketahui menjabat Kadis Pendidikan Kota Ambon pada 29 Desember 2017. Penyerahan kewenangan SMA/SMK ke provinsi dari kabupaten dan kota juga pada 2017. (S-45)