AMBON, Siwalimanews – Unit Buser dan Jatanras Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease membekuk salah satu dari komplotan pencuri dan kekerasan di Terminal Mardika dan sekitarnya berinisial SMH alias LY.

SMH merupakan rekan dari AK alias R dan RRM alias R yang lebih dulu diamankan pasca aksinya Minggu (31/10) lalu terhadap korban berinisial LL.

“Ditangkapnya pelaku SMH ini, total pelaku dalam kasus pencurian dan kekerasan di Mardika sudah 3 orang. SMH ini diamankan diseputaran kawasan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Selasa (23/11) kemarin, SMH merupakan salah satu pelaku yang kabur pada saat kejadian,” ungkap Kasubag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia, kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Kamis (25/11).

Menurut Kasubag, penangka­pan pelaku SMH merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya. Untuk mempertanggung­ja­wabkan per­-buatannya, pelaku sudah dite­tapkan sebagai tersangka, dan mendekam di Rutan Polresta Am­-bon untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, personel Satreksrim Polresta Ambon berhasil membekuk salah satu dari kelompok jambret yang beraksi di Terminal Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berinisial AK alias R. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan Korban YY,Senin (1/11).

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi  KMP Marsela Masuk Pengadilan

Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia, kepada wartawan Senin (8/11) menjelaskan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi pada Minggu (31/10) dimana korban saat itu tiba di Terminal Mardika dengan tujuan naik angkot  untuk pulang ke rumahnya.

Namun ketika akan melewati lorong di kawasan tersebut, salah satu pelaku pencurian merangkul leher korban dan menggiringnya melewati lorong.

“Dari keterangan korban saat itu pelaku lebih dari satu orang, karena saat digiring salah satu pelaku pelaku lainnya langsung memegang kedua tangan korban, sedangkan 2 pelaku lainnya termasuk AK langsung memeriksa saku celana korban, saat itu salah seorang tersangka berteriak dan mengatakan bahwa  “Jang bataria, Kalau zeng beta pukul ose,” jelas Kasubag.

Mendengar ancaman tersebut, korban hanya berdiam diri dan mengikuti keinginan para pelaku. Korban yang tidak melakukan perlawanan membuat pelaku AK langsung mengambil HP dan uang milik korban, kemudian diberikan kepada para pelaku lainnya.

Usai mendapat barang milik korban, para pelaku melarikan melarikan diri.

“Barang milik korban yang diambil berupa uang tunai Rp 6 juta dan satu unit HP merk realme warna biru,” ungkapnya.

Dari laporan korban, polisi n melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi para pelaku.

Selanjutnya polisi bergerak melakukan penyisiran diarea Teminal Mardika dan berhasil mengamankan pelaku AK alias R, Selasa (2/11). “Pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat penyidik sementara melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lain,” pungkasnya. (S-45)