AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Ma­luku melimpahkan ber­kas perkara tiga ter­sangka kasus dugaan korupsi KMP Marsela ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (24/11).

Berkas yang dilim­pahkan ke pengadilan yaitu, LT, BTR, dan JJL.

“Setelah meram­pu­ng­kan surat dakwaan, Tim JPU Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Kasitun, pagi tadi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka Tipikor kasus KMP Marsela tahun angga­ran 2016 dan 2017,  ke Peng­adilan Tipikor,” tandas Ke­pala Seksi Penerangan

Kata dia, pelimpahan ber­kas perkara ketiga tersangka itu dilakukan setelah penuntut umum merampungkan surat dak­waan perkara dugaan korupsi ang­garan pengelolaan KMP Marsela pada 2016 dan 2017.

Dijelaskan, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwa­kilan Provinsi Maluku diketahui bahwa, kerugian negara dalam ka­sus KMP Marsela sebesar Rp 2.122.441.652.

Baca Juga: Jaksa Telaah Ulang Kasus Covid RS Tulehu

Sementara untuk berkas kasus dugaan penyimpangan dana pe­ngelolaan KMP Marsela oleh PT Kalwedo (BUMD) pasca dilimpah­kan ke JPU kata Kasipenkum, kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Klas IA Ambon

“Setelah merampungkan surat dakwaan, Tim JPU Kejati Maluku yang dikoordinir oleh Kasitun, pagi tadi telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka Tipikor kasus KMP Marsela tahun anggaran 2016 dan 2017,  ke Pengadilan Tipikor,” tandas Kasipenkum.

Dengan diserahkannya berkas ketiga tersnagka ini ke pengadilan, maka kini JPU tinggal menanti waktu persidangan yang akan ditentukan oleh pihak Pengdilan Tipikor Ambon.

Tersangka LT merupakan mantan pelaksana tugas Direktur PT Kalwedo. Sedangkan BTN adalah mantan Direktut PT Kalwedo yang menggantikan LT.

PT Kalwedo merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya yang mengelola operasional KMP Marsela, Dari total dana penyertaan modal, PT Kalwdo menerima Rp 1,5 miliar, sisanya diduga masuk ke ke kantong pribadi. KMP Marsela telah mengalami kerusakan dan sudah tidak lagi beroperasi sejak 2016 lalu. (S-45)