NAMLEA, Siwalimanews – Polda Maluku bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses tender proyek Rekonstruksi/Pening­katan Kapasitas Struktur Jalan Waenetat-Air Mandi.

Proyek tersebut didanai melalui DAK Penugasan TA 2023 sebe­sar Rp17,25 miliar lebih.

Informasi yang diperoleh Siwalima, Minggu (9/4) langkah cepat Polda Maluku itu guna  menindaklanjuti laporan/penga­duan PT Lounusa Karya Mandiri Nomor 06/PT.LKM/SPH/III/2023, tanggal 21 Maret 2023.

Dalam satu lembar surat yang diteken Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae dan ditujukan kepada pelapor, perihal Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan, Direskrimsus menya­takan telah menerima laporan tersebut.

“Akan kami lakukan penyeli­dikan dengan mengum­pulkan dokumen dan melakukan permintaan keterangan ke beberapa pihak terkait perkembangan pe­nyelidik penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut, “tulis Huwae dalam butir dua isi surat itu.

Baca Juga: Dana SMI tak Berdampak bagi Maluku, Dukung KPK Periksa Murad

Guna kepentingan penyelidikan, Direskrimsus juga telah menun­jukkan anggotanya berpangkat Iptu sebagai penyidik yang bertugas menangani dugaan tindak pidana korupsi ini.

Selanjutnya keterangan yang dihimpun menyebutkan, dugaan Kongkalikong itu terjadi saat proses tender di Unit Lelang Proyek (ULP) Pemkab Buru.

Menurut sumber di Pemkab Buru, dari awal sudah dicurigai kalau proyek itu akan dikerjakan oleh Liem Sim Tiong, tersangka korupsi yang kini telah ditahan KPK.

Dugaan itu mulai terungkap, saat proses tender hanya diikuti tiga perusahan dan dua diantaranya adalah perusahan kroni atau satu group dengan  Liem Sim Tiong, yakni PT Dinamika Maluku dan PT Mutiara Mitra Jufa dan satu peserta lainnya PT Lounusa Karya Mandiri.

Ketiga perusahan itu dalam hasil evaluasi teknis dan administrasi dan juga harga, semuanya dinyatakan lolos. Penawar terendah ada PT DM sebesar Rp15,16 miliar, disusul penawar terendah kedua PT MMJ Rp16,86 miliar dan penawar terendah terakhir PT LKM Rp16,91 miliar.

Namun ironisnya, bukan peru­sahan dengan penawar terendah yang dimenangkan, tapi pojka UKP Pemkab Buru sengaja menunjuk PT MMJ sebagai calon pemenangnya, sehingga berpotensi tidak terjadi penghematan keuangan negara sebesar Rp1,7 miliar.

Ketua KNPI Buru, Abdurrauf Wabula menduga, penunjukan PT MMJ ini merupakan buah perse­kongkolan yang rapih antara ULP dengan perusahan kroni dari Liem Sim Tiong dan kawan-kawan.

Sesuai penelusuran KNPI BURU,  katanya, jika perusahan yang dimenangkan panitia tender, ber­alamat Jln Leo Watimena Desa Passo Kecamatan Baguala RT 028/06 Kota Ambon.

Ternyata alamat itu juga me­rupakan rumah kediaman dan kantor dari Ivanna Kwelju yang pernah di tangkap dan ditahan oleh KPK.

Ivana dan Liem Sim Tiong terlibat korupsi pemberian gratifikasi kepada Mantan Bupati Bursel Tagop Sudarsono Soulissa.

Ivana telah divonis 1,8 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor. Sedangkan Liem Sim Tiong baru saja ditahan KPK.

Abdurraf mendesak, Kepala ULP dan panitia tender untuk mengeva­luasi kinerja perusahan pemenang proyek tersebut, karena dalam pengawasan KPK.

“Kami meminta kepada ULP dan panitia tender Dinas PU Kabupaten Buru agar mempertimbangkan kembali PT. Mutiara Mitra Jufa dalam mengikuti proses tender, di Maluku khususnya di Kabupaten Buru, karena perusahan tersebut dalam pengawasan KPK dan juga alamat kantor PT tersebut berada di Desa Passo, rumah milik Ivanna Kwelju yang saat ini berada di rutan Kelas III Ambon,” lantang Abdurrauf.

Dia meminta, panitia tender mengevaluasi ulang lelang proyek senilai Rp17,25 miliar tersebut, karena selama ini hanya perusahan langganan saja yang menang tender, dan salah  satunya dari perusa­han kroni Liem Sim Tiong dan kawan-kawan.

“Seolah-olah di Pulau Buru ini hanya perusahan-perusahaan itu saja, sehingga meskipun perusa­haan itu berada dalam pantauan KPK tapi tetap dimenangkan di beberapa proyek besar yang ada di Kabupaten Buru,” tudingnya.

“Apabila ULP dan penitia tender tidak mempertimbangkan kembali, lanjutnya, maka kami akan mela­porkan ke Krimsus Polda Maluku dan KPK,” lagi gertak Abdurrauf.

Sementara itu, satu sumber terpercaya mengungkapkan, kalau pokja ULP telah dipanggil dari hari Senin lalu. Tapi tidak ada yang datang dengan alasan ada keluarga meninggal dunia.

Perusahan yang ditunjuk sebagai pemang PT MMJ juga telah dipang­gil dan ada orang keperca­yaan Liem Sim Tiong yang meng­hadap dan telah memberikan keterangan.

Di hadapan penyidik telah dijelaskan alasan sampai group perusahan dari Liem Sim Tiong ini menang tender dan salah satunya karena perusahan mereka didukung dengan peralatan yang lengkap di Kabupaten Buru.

Sementara itu, Direskrimus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae yang dikonfirmasi Siwalima, melalui pesan whatsappnya mengung­kapkan akan mengecek. (S-15)