AMBON, Siwalimanews – PT. PLN Maluku Malulu Utara  telah menyerobot lahan milik ahli waris eks Hotel Anggrek.

Lahan yang berloksi di kawasan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu sudah dieskse­kusi sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Warga yang sebelumnya men­diami lahan tersebut pasca diek­sekusi langsung meninggalkan tempat itu, sedangkan gardu hu­bung A4 milik PLN Maluku Malut sampai saat ini masih berdiri kokoh.

Kuasa Hukum ahli waris lahan eks Hotel Anggrek, Elizabeth Tu­tu­pary kepada Siwalima Sabtu (5/12) mengaku, pasca diekskusi, pihaknya sudah menyurati pihak PLN untuk meninggalkan lahan milik kliennya.

“Kami surati berulang kali tapi tidak dihiraukan. Ini yang kami sesali. Komunikasi juga sudah dilakukan secara baik-baik. Seingat saya pasca dieksekusi pada 2011 itu PLN kami mencoba hubungi dan berjanji akan keluar meninggalkan lokasi. Tapi sampai sekarang tidak keluar malah mau menguasai,” jelas Tutupary.

Baca Juga: Kepsek SMPN 8 Leihitu Palsukan Tanda Tangan

Menurut Tutupary, warga yang be­rada di lokasi lahan tersebut pas­ca eksekusi langsung meninggalkan lokasi eksekusi karena lahan terse­but milik ahli waris. Tapi sayangnya PLN tidak menggubris pihak ahli waris bahkan bersikukuh ingin me­nguasai lahan yang bukan milik PLN.

“Tahun 2011 itu harusnya PLN keluar. Masyarakat saja keluar. PLN harusnya punya niat baik. PLN ha­rus ingat lahan itu sudah dieksekusi. Jangan mempersulit kami. Niat kami baik. Belajarlah dari kasus eks Ke­pala BPN yang palsukan dokumen mengharuskan yang bersangkutan masuk penjara. Belum lagi eks Dirut Panca Karya, Yopi Huwae yang juga msuk penjara gara-gara serobot lahan klien kami. PLN harus punya itikad baik dong jangan persulit orang. Kan gardu penghubung A4 itu tinggal dipindahkan saja selesai. Su­sah­nya dimana,” tandas Tutupary.

Tutupary membeberkan, PLN ternyata tidak hanya menyerobot satu bidang lahan milik ahli waris lahan eks Hotel Anggrek, melainkan dua bidang lahan di dusun Dati Sopiamaluang itu.

“Jadi ternyata satu bidang tanah oleh PLN dibangun Gardu Hubung A4, satu bidang lahan lagi diguna­kan untuk pendirian bangunan. Jadi bukan hanya gardu hubung A4 yang berdiri di atas tanah milik klien kami, tapi ada juga bangunan PLN yang berdiri diatas tanah  milik klien kami di luar lahan yang ada gardu PLN. Oleh pemilik, lahan itu telah dipa­sang pemberitahuan tanah tersebut milik ahli waris, namun tanpa dike­tahui oleh ahli waris sendiri, pembe­ritahuan tersebut telah dibongkar. Jadi lahan klien kami yang  diserobot oleh PLN, ada dua bidang lahan yang berlainan lokasinya,” jelas Tutu­pary.

Ia menuturkan, terkait lahan yang diserobot PLN itu, pada posisi lahan yang bukan untuk gardu hubung A4, sebelumnya juga pernah dise­robot oleh PD Panca Karya.

Sayangnya, kasus itu berakhir di meja hijau, dmana mantan Direktur PD Panca Karya Jacob Huwae telah menjalani hukuman pidana, serta eks Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon juga menjalani hukuman pidana karena terbukti memalsukan dokumen untuk perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

“Terkait dengan bangunan gardu hubung A4 milik PLN wilayah Ma­luku dan Maluku Utara yang berada di dalam objek milik klien kami, perlu kami tegaskan bahwa kepemilikan tanah klien kami berdasarkan putu­san No 21/1950 yang telah mempu­nyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh PN Ambon, tanggal 6 april 2011 dan diatas lahan  dimana gardu berdiri terdapat SHGB no 99 atas nama PD Panca Karya, yang mana terhadap SHGB dimaksud,  diperpanjang hak guna bangunan dengan menggunakan data palsu sehingga Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon dipidana,” jelasnya.

Kemudian terhadap SHGB dimak­sud, dipakai oleh PD Panca Karya untuk mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris, yang mana PD Panca Karya kalah dalam perkara aquo, karena terbukti memalsukan data-data dan telah mempunyai ke­kuatan hukum tetap.

“Atas penggunaan SHGB dimak­sud sebagai bukti di persidangan per­data, maka klien kami melaporkan man­tan Direktur PD  Panca Karya Jacob Wenand Huwae dan telah menjalani hukuman pidana dengan nomor per­kara 21/pid .B/2019/PN.Amb soal pe­malsuan surat (SH­GB),” tegas Tutupary.

Berkaca pada perkara tersebut diatas, Elizabeth pun mempertanya­kan, jika PLN mengaku memilik SHGB untuk lahan yang bangunan­nya digunakan sebagai Gardu Hu­bung A4, maka dasar kepemilikan­nya apa?

“Perlu kami tegaskan bahwa tanah tersebut sah secara hukum milik klien kami, bukan tanah negara,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, satu ke­luarga yang merupakan pemilk sah atas tanah di wilayah Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, terpaksa harus berki­rim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko lantaran tanah sah milik mereka, diserobot PLN untuk pembangunan Gardu Hu­bung A4 sejak puluhan tahun lalu.

Ahli Waris pemilik lahan yakni Marthen Muskita, Daniel Lakollo dan Novita Muskita, sesuai dengan putusan pengadilan Ambon No.21/1950 tertanggal 25 Maret 1950, dinyatakan sebagai pemilik sah dari lahan yang digunakan PLN tersebut.

Pengadilan Kota Ambon juga se­benarnya telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan berita aca­ra pengosongan tertanggal 6 April 2011. Namun hingga pertenga­han 2018, gardu hubung A4 terse­but tak kunjung dipindahkan oleh PLN.

Pihak Ahli Waris juga telah mengi­rimkan surat kepada pimpinan PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara pada 5 Desember 2018, dan surat tersebut juga telah ditanggapi pada 28 Maret 2019, yang intinya PLN menyanggupi untuk memin­dahkan gardu hubung tersebut. Namun lagi-lagi, PLN meminta waktu, yang pada akhirnya hingga 2020 ini, PLN tak juga memindahkan gardu tersebut.

PLN Minta Mediasi

Manager Komunikasi PLN Unit Induk Wilayah Maluku Maluku Utara, Ramli Malawat yang dikonfir­masi mengaku saat ini pihaknya masih berupaya untuk membahas ke­beradaan gardu penghubung A4 yang terletak di atas lahan eks Hotel Anggrek dengan ahli waris.

“Jadi begini, kami saat ini berupa­ya untuk ketemu dengan ahli waris supaya ada solusinya. Upaya kami itu supaya bagaimana persoalan ini bisa terselesaikan dengan baik. Untuk itu kami menghubungi penga­cara ahli waris agar bisa memediasi kami dengan ahli waris guna membicarkan persoalan keberadaan gardu penghubung A4 itu. Kami akan berupaya untuk me­nyelesaikan kasus ini dengan baik  dan secara kekeluargaan,” janji Ramli. (S-32)