AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Walikota Ambon, Richard Louhena­pessy kini telah dicekal untuk be­pergian ke luar negeri.

Walikota Ambon dua periode itu telah menandatangani surat penyegalan di Kantor Direktorat Imigrasi di Jakarta. Oleh KPK mantan Ketua DPRD Maluku ini dilarang keluar negeri.

Lembaga anti rasuah me­lakukan langkah ini, untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pe­ngusutan kasus du­gaan gratifikasi dan tindak pidana pencu­cian uang, terhadap RL, sebutan akrab Richard.

Selain RL, KPK juga menetapkan, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Amri, Spd, SH, MH, dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon.

“Info RL dicekal dilarang ke luar negeri, bahkan sudah tanda tangan surat pence­kalan itu di Kantor Direktorat Imigrasi di Jakarta,” jelas sumber terpercaya kepada Si­walima, Selasa (10/5).

Baca Juga: Adu Mulut Warnai Seleksi Ulang Sekot

Sumber itu menyebutkan, pence­kalan terhadap orang nomor satu di Kota Ambon itu untuk memper­mudah lembaga anti rasuah mela­kukan pemeriksaan.

“Dicekal supaya mempermudah KPK memeriksa yang bersang­kutan,” ujar sumber itu lagi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwa­lima melalui sambungan selulernya terkait dengan pencekalan RL tidak menjawab.

Doa Bersama

Sementara itu, Pemerintah Kota Ambon menggelar doa bersama,  sebagai bentuk dukungan moril kepada RL.

Doa bersama ini diikuti oleh seluruh pejabat di lingkup Pemkot Ambon, baik muslim maupun kristen.

Doa secara muslim digelar di kediaman Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler di Galunggung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Sedangkan untuk nasarani digelar di kediaman Kepala Inspektorat Pemkot Ambon, Jopie Selanno.

Kata sumber itu, doa bersama ini akan digelar selama tiga hari dan dihadiri oleh seluruh pejabat Pemkot Ambon.

“Informasinya doa digelar dari kemarin dihadiri oleh seluruh pejabat Pemkot. Doa bersama ini digelar selama 3 hari sampai hari Rabu (11/5),” ujar sumber itu lagi.

Sementara itu, Sekretaris Walikota Ambon, Agus Ririmasse ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya terkait doa bersama tersebut, sempat menjawab telepon dan merespon, namun ketika ditanyakan soal substansi doa bersama langsung menutup teleponnya.

Siwalima mencoba telepon kembali tetapi telepon selulernya sudah tidak aktif. Begitu pula pesan teks yang dikirim kepadanya juga belum direspon hingga berita ini naik cetak.

Kepala Inspektorat Pemkot Ambon, Jopie Selanno, yang dihubungi terpisah, melalui telepon selulernya, juga awalnya merespon dengan baik, tetapi ketika masuk pada subtansi pertanyaan terkait dengan gelar doa bersama itu, dia buru-buru  memutuskan sambungan selulernya.

Sementara Syarif Hadler yang dihubungi beberapa kali namun tidak menjawab panggilan telepon selulernya.

Berharap Tuntas

Penyidik KPK didesak untuk menuntaskan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Praktisi hukum, Pistos Noija mengatakan sebagai praktisi hukum pihaknya meminta agar kasus dugaan korupsi tersebut diproses hingga tuntas seperti kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Buru Selatan.

“Kami minta kasus ini agar diproses hingga tuntas,” ungkap Noija saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (10/5).

Dijelaskan, penyidik KPK dalam menuntaskan suatu kasus korupsi sudah pasti akan melakukan proses hukum dari awal, artinya penyidik harus mengusut aliran dana yang digunakan dalam perbuatan gratifikasi hingga sampai ditangan RL sapaan akrab Walikota Ambon.

“KPK harus memeriksa sejak awal dari mana aliran dana itu bersumber tidak boleh tidak,” tegas Noija.

Upaya ini, kata Noija, harus dilakukan dengan tujuan menjerat semua pihak yang selama ini ikut terlibat dalam perbuatan yang memperkaya diri sendiri maupun orang lain agar mendapatkan efek jera.

Terkait dengan status walikota Ambon, Noija menegaskan, status yang disandang oleh Walikota Ambon sebagai tersangka sangat tergantung dari hasil pemeriksaan yang nantinya dilakukan oleh penyidik KPK.

Artinya, dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dengan mengkonfirmasikan seluruh alat bukti barulah penyidik mendapatkan keyakinan adanya perbuatan pidana, dan hasilnya akan diumumkan kepada publik.

“Kalau proses semua sudah dilakukan maka pasti KPK akan mempertegas status walikota Ambon Richard Louhenapessy dan dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandasnya.

Tuntaskan

Terpisah, pemerhati hukum Rony Samloy juga meminta KPK untuk dapat menuntaskan kasus korupsi yang dilakukan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Menurut ya, saat menetapkan seseorang sebagai tersangka tentunya penyidik KPK telah mengantongi sejumlah alat bukti baik keterangan saksi maupun surat lainya sehingga pasti KPK akan menuntaskan kasus yang merugikan masyarakat tersebut.

“KPK dalam menentukan status Walikota Ambon Richard Louhenapessy pasti sudah ada alat bukti yang cukup sehingga kita yakin KPK akan menuntaskan kasus ini,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai lembaga hukum KPK sudah terbukti handal dalam menjerat seorang tersangka, artinya KPK akan menelusuri aliran dana yang digunakan dalam gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Karena itu, pada waktu KPK akan mengumumkan secara tegas status walikota Ambon dan tersangka lainya sehingga publik akan mendapatkan suatu kepastian hukum.

Harus Kooperatif

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy direncanakan akan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pekan ini.

Pemeriksaan orang nomor satu di Pemkot Ambon itu terkait statusnya sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, terkait pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Walikota Ambon dua periode itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, bersama Amri, Spd, SH, MH,  Kepala Perwakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon.

Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo memberikan apresiasi bagi KPK yang serius memberantas korupsi di Maluku, termasuk kasus dugaan gratifikasi dan TPPU pembangunan gerai Alfamidi yang menjerat orang nomor satu di Kota Ambon.

Wadjo menilai, dengan menetap­kan RL sapaan akrab walikota se­-ba­gai tersangka itu berarti sudah memiliki cukup bukti yang kuat.

“Kan tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi jika KPK tetapkan walikota tersangka itu berarti KPK memiliki cukup bukti yang kuat, nah bukti-bukti ini tinggal pak walikota buktikan apakah benar ataukah tidak,” ujar Wadjo.

Wadjo berharap RL kooperatif dan mendukung proses hukum yang ditangani KPK saat ini, guna membuktikan unsur dugaan yang disangkakan KPK.

“Pak Wali sebagai pejabat dae-­rah harus kooperatif mendu­kung proses hukum yang ditangani KPK, tinggal bagaimana pak wali membuktikan unsur-unsur itu ketika nantinya di pengadilan,” tuturnya.

Sebagai pejabat daerah, Wadjo sangat yakin RL akan bertindak kooperatif dan mendukung setiap langkah hukum yang dilakukan KPK.

Dia juga berharap, KPK bisa menuntaskan kasus ini hingga sampai ke pengadilan, KPK tidak tebang buluh ataupun melindungi oknum-oknum siapapun yang diduga terlibat.

Tak Masuk Kerja

Sementara itu, pasca ditetapkan tersangka oleh KPK, pegawai honorer Andrew Hehanussa selalu absen dari pekerjaan.

Siwalima yang mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan di kantornya namun oleh beberapa ASN pemkot mengatakan, Hehanussa tidak masuk kerja.

“Dia sudah tidak masuk kerja pasca berita di media bahwa dia juga tersangka,” ucap beberapa ASN di kantor Pemkot Ambon.

Dia bersama bosnya, diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dari Amri.

Status Tersangka

Status Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang dijadikan tersangka oleh KPK, dipertegas dalam surat panggilan kepada sejumlah kepala dinas di lingkup Pemkot Ambon, untuk diperiksa di Polresta Pulau Ambon PP Lease, sejak Rabu (27/4) hingga Kamis (28/4).

Pada surat berlogo KPK yang diteken Didik Agung Widjanarko, selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK tertanggal 22 April 2022, para saksi yang dipanggil diharuskan datang menghadap penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam poin (a) surat penggilan itu tertulis, tersangka Amri SPd, SH, MH, diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy, selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, bersama-sama Andrew Erin Hehanussa.

Selanjutnya dalam poin (b) ditulis, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, bersama-sama tersangka Andrew Erin Hehanussa, yaitu menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dari Amri, SPd, SH, MH.

Berikutnya pada poin (c) ditulis, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 bersama-sama tersangka Andrew Erin Hehanussa dan kawan-kawan, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada poin (d) ditulis, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya, atas harta kekeyaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Amri, yang dijadikan tersangka oleh KPK adalah Kepala Perwakilan Regional Alfamidi. Dia diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy, selaku Walikota Ambon.

Sedangkan Andrew Erin Hehanussa, adalah pegawai honorer di Pemkot Ambon, yang sesehari bertugas di ruang kerja Walikota. Dia bersama bosnya, diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dari Amri.

Pekan Ini Diperiksa

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik KPK dikabarkan dalam waktu dekat segera memeriksa Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Pemeriksaan orang nomor satu di Pemkot Ambon itu terkait statusnya sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, terkait pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Sumber Siwalima yang dekat dengan RL mengatakan, mantan Ketua DPRD Maluku itu segera diperiksa penyidik KPK dalam waktu dekat. “Infonya dalam pekan ini beliau diperiksa,” ujar sumber itu Minggu (8/5) siang.

Menurut sumber tadi, untuk keperluan pemeriksaan, RL bersama istri dan anaknya sudah berangkat ke Jakarta tadi.

“Pak wali, istri dan anaknya Erlen tadi siang berangkat ke Jakarta naik Citilink,” tambah sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.

RL sendiri hingga berita ini naik cetak, tak berhasil dihubungi. Panggilan telepon seluler maupun pesan tertulis, tak juga direspons.

Begitu pula dengan Erlene, putri RL yang juga tidak menjawab telepon seluler. Pesan tertulis yang dikirim juga tidak direspons, sekalipun sudah dibaca.

Sebelumnya RL dijadwalkan diperiksa pekan kemarin, tapi lantaran sedang berobat di Singapore, jadwal pemeriksaannya dimundurkan.

Usai menjalani perawatan medis di Singapore, RL sendiri sudah kembali ke Ambon Jumat (6/5) lalu.

“Antua su datang hari Jumat lalu untuk mengurus kepindahan dari rumah dinas,” kata sumber yang minta namanya tidak ditulis itu.

RL memang akan segera mengakhiri jabatannya Minggu (22/5) nanti.

Dia bersama Syarif Hadler dilantik oleh Gubernur Maluku Said Assagaff, bersama tiga kepala daerah lain di Lapangan Merdeka, Ambon, Senin (22/5) lima tahun lalu.

Tim ke Ambon

Sementara itu sumber lain Siwalima menyebutkan, tim KPK rencananya hari ini (9/5) ke Ambon. Kendati begitu, belum diketahui pasti apa tujuan kedatangan tim anti rasuah itu.

“Informasinya tim KPK akan turun ke Ambon besok, tapi tidak tahu untuk apa,” ujar sumber itu.

Dia menduga, kedatangan tim KPK ke Ambon terkait dengan kasus dugaan gratifitkasi dan TPPU pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon yang menjerat RL.

“Mungkin terkait kasus gratifikasi dan TPPU pembangunan gerai Alfamidi,” ujar sumber itu. (S-05/S-20)