NAMLEA, Siwalimanews – Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi mengambil langkah tegas dengan mengisolasi daerahnya dari arus manusia yang hendak berdatangan ke daerah itu selama 14 hari ke depan terhitung sejak tanggal 1 April.

Langkah penutupan pintu masuk dan pintu keluar dari arus manusia dalam rangka menindaklanjuti  Kepu­tusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Percepatan Penang­gu­langan Corona Virus Disease (Co­vid-19), serta poin 2 huruf e Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor 13 tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Lo­gistik dan Pelayaran Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggu­langan Bencana Covid-19.

Juga turut memperhatikan surat edaran Bupati Buru Nornor: 360/211 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Penanganan Bencana Non Alam di Kabupaten Buru, serta memperhatikan pula lonja­kan arus kunjungan penum­pang ke Kabupaten Buru yang meningkat drastis dalam 1 (satu) mingu terakhir.

Karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Buru telah mengambil langkah, terhitung mulai 1 April 2020 pukul 24. 00 WIT menutup semen­tara seluruh pintu masuk dan keluar melalui pelabuhan laut untuk 14 hari ke depan. Khusus untuk arus ba­rang dan logistik tetap berjalan seperti biasanya.

Bupati menegaskan, penutupan sementara pintu masuk keluar dapat diperpanjang dengan memperhati­kan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buru.

Baca Juga: Bulog Diminta Segera Pasok Gula Pasir ke Maluku

“Instruksi ini bersifat perintah dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesual ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Instruksi Bupati dalam surat No­mor: 049/71 Tahun 2020, tentang penu­tupan sementara pintu masuk keluar dalam wilayah Kabupaten Buru, tertanggal 28 Maret 2020, di­tem­buskan kepada Gubernur Malu­ku di Ambon, Ketua DPRD Kabu­paten Buru, Kapolres Pulau Buru, Dandim 1506 Namlea,  Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Malu­ku di Ambon, Kepala Kantor Ke­syah­bandaran dan Otoritas Pelabu­han di Ambon, Pimpinan PT. Pelni Maluku, di Ambon, Pimpinan PT. ASDP Ambon, di Ambon, Kepala Kantor Unit Penyelengara Bandar Udara Namni­wet, dan Kepala Kantor Unit Penye­lenggara Pelabuh an Namlea.

Usai mengeluarkan instruksi mengisolasi masyarakat Buru dari warga pendatang selama 14 hati ke depan, Senin (30/3) pagi tadi, bupati dengan menggunakan speedboat mengunjungi desa-desa pesisir di Kecamatan Batabual.

Di setiap desa ia meminta aparat pemerintahan desa dan masyarakat membentuk satgas Covid-19 serta mengawasi pula dengan ketat warga yang datang dari luar Buru yang la­ng­sung ke desa-desa pesisir ter­sebut.

Sementara itu, Juru Bicara Pena­nga­nan Covid-19 Kabupaten Buru, Nani Rahim menjelaskan, hingga  28 Maret 2020 pukul 14.00 WIT,  jumlah ODP di Kabupaten Buru sebanyak 16 orang,  PDP=0 dan kasus konfir­masi=0.

Sebelumnya telah  dilaporkan seba­nyak 17 ODP pada tanggal 27 Maret. Namun salah satu ODP telah selesai menjalani masa isolasi dan hasil pemeriksaan terakhir dinyata­kan sehat.

16 ODP masih terus dilakukan pe­mantauan, 9 orang diantaranya akan mengakhiri masa isolasi pada tang­gal 1 April. Jika pada pemerik­saan terakhir 9 ODP ini tetap sehat, maka akan dikeluarkan dari daftar peman­tauan.

Hingga saat ini Gugus Tugas  Covid-19 Kabupaten Buru masih terus melakukan upaya-upaya pen­ce­gahan dan penanggulangan mela­lui berbagai kegiatan seperti, peme­riksaan kesehatan di pintu masuk, penyemprotan disinfektan di pemu­ki­man dan arena publik, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta pendataan dan pemantauan penduduk yang baru datang dari daerah terjangkit.

Oleh karena itu diharapkan seluruh masyarakat untuk tetap tenang, dan selalu mematuhi himbauan pemerintah,  tetap berdiam  di rumah selama tidak ada keperluan penting. (S-31)