AMBON, Siwalimanews – Badan Pemeriksa Ke­uangan Perwakilan Ma­lu­ku menemukan belan­ja perjalanan dinas pada 19 Organisasi Perang­kat Daerah langgar aturan atau tidak sesuai ketentuan, dimana ter­dapat kelebihan pembayaran sebesar 1,82 miliar.

“Pengelolaan ke­ua­ngan Badan Laya­nan Umum Daerah RSUD Haulusy belum mema­dai, termasuk be­lanja perjalanan dinas pada 19 SKPD tidak sesuai ketentuan sebesar 2,68 miliar diantaranya merupakan kelebihan pembayaran sebe­sar 1,82 miliar,” ungkap Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Laode Nusriadi dalam Rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku yang dipim­pin Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun di­dampingi wakil ketua, Rasyad Latuconsina, Melkianus Sairdekut diserta dihadiri Wakil Gubernur Ma­luku Barnabas Orno, Selasa (23/5).

Dijelaskan, dalam Laporan Keua­ngan Pemerintah Daerah yang dise­rahkan Pemprov Maluku pada 20 Maret 2023 lalu, BPK RI telah me­lakukan pemeriksaan ditemukan sejumlah masalah.

Laode merinci sejumlah temuan BPK RI diantaranya, adanya kesala­han klasifikasi pelanggaran belanja modal pada 4 SKPD, belanja Ban­tuan Operasional Sekolah pada satu SKPD, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah belum memadai akibat dari tidak adanya surat penge­sahan atas penerimaan dana BOS pada SP2D tidak berdasarkan nilai transfer yang diterima.

Selanjutnya, pelaksanaan 25 paket pekerjaan pada 7 SKPD yang tidak sesuai ketentuan, sehingga meng­akibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar 1,37 miliar. Dan terdapat ke­kurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum dikena­kan.

Baca Juga: Korupsi Pengadaan Kapal Cepat SBB, Negara Rugi 5 Miliar

Tak hanya itu, pengelolaan dan pe­nataan aset tetap tidak memadai diantaranya pemanfaatan DND belum seluruhnya didukung surat per­janjian dengan mitra peman­faatan.

Termasuk belanja barang dan jasa atas kegiatan reses sebesar 1,85 miliar pada Sekretariat DPRD belum didukung dokumen pertang­gung­jawaban yang lengkap dan sah.

Terhadap permasalahan tersebut BPK lanjut Laode, Pertama mereko­mendasikan kepada Gubernur Ma­luku memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan Dinas Pendidikan supaya menyusun ang­garan belanja dari dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ketua TAPD supaya lebih cermat dalam melakukan verifikasi atas usulan anggaran penerimaan dan belanja dari SKPD,” tegas Laode.

Kedua, Kepala Dinas Pendidikan diinstruksikan untuk memonitoring dan mengevaluasi penggunaan dana BOS yang berpotensi disalah­gunakan, serta menginstruksikan pengelola BOS sekolah terkait agar mempertanggungjawaban penggu­na­an BOS sebesar 251,4 juta.

Ketiga, menginstruksikan Kepala Bagian Keuangan supaya menyu­sun laporan keuangan secara tepat waktu, relevan dan andal serta sesuai dengan standar akuntansi pemerin­ta­han yang berlaku.

Keempat, menginstruksikan ke­pala dinas terkait untuk menarik kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar 1,82 miliar dari masing-masing pelaku perjalanan pada satu hari kerja yang dipimpinnya serta menyetorkannya ke kas daerah.

Kelima memerintahkan Kepala SKPD untuk mengintruksikan PPK pekerjaan terkait supaya memperta­ng­gungjawabkan kelebihan peker­jaan yang tidak dilakukan sesuai kontrak. 1.37 miliar dengan menye­torkan kertas daerah.

Keenam, melakukan penyelesaian atas pemanfaatan 204 aset milik Pemerintah Provinsi Maluku yang belum didukung dengan surat per­jan­jian dengan mitra pemanfaatan.

Ketujuh, memerintahkan Sekre­taris DPRD untuk berkoordinasi dengan para anggota DPRD untuk menyampaikan atau melengkapi bukti pertanggungjawaban realisasi belanja reses dan jika tidak terdapat pertanggungjawaban, maka segera dilakukan langkah-langkah untuk disetorkan kas daerah pimpinan.

Raih Opini WTP

Badan Pemeriksa Keuangan Repu­blik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas La­po­ran Keuangan  Pemerintah Daerah tahun 2022, BPK RI menemukan sejumlah masalah.

Laode menjelaskan, LKPD me­rupakan laporan Pertanggungjawa­ban pemerintah daerah atas pelak­sanaan APBD yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan peruba­han saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan Peru­ba­han ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Pemeriksaan atas LKPD provinsi Maluku Tahun 2022 dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPD dengan memperhatikan empat hal yaitu Pertama kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,

Kedua kecukupan pengungka­pan, ketiga kepatuhan terhadap pe­raturan perundang-undangan dan keempat efektivitas sistem pengen­dalian internal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022 BPK memberikan opini wajar tanpa pe­nge­cualian dalam semua hal yang material sesuai dengan standar akun­tansi pemerintahan,” ujar Laode.

BPK RI kata Laode juga ikhtisar hasil pemeriksaan daerah atau IHPD yang berisi ringkasan atas hasil pe­meriksaan BPK tahun 2022 diwila­yah Maluku yang meliputi 12 LHPL­KPD, 7 LHP Kinerja, 2 LHP DTT yang mengungkapkan 259 temuan pe­meriksaan dengan 801 rekomendasi.

LKPD audit Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022, menunjukkan realisasi pendapatan sebesar 2,91 triliun atau 97,26% dengan realisasi belanja dan transfer sebesar 3,05 T atau 93,54%, sedangkan silpa sebe­sar 137,65 miliar atau turun 51,72% dari dan total aset sebesar 6,69 triliun atau naik 2,76%, dibanding aset tahun lalu serta ekuitas mencapai 5,83 triliun atau meningkat 2,64% dari ekuitas tahun lalu.

Hasil pemeriksaan BPK juga mengungkapkan temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak berdampak material pe­nyajian LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022.

Laode menegaskan, semua per­soalan yang ditemukan dalam LKPD wajib ditindaklanjuti pemerintah daerah guna perbaikan pengelolaan APBD. “Kami mengingatkan agar Peme­rintah Provinsi Maluku segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” pintanya.

Janji Ditindaklanjuti

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Barnabas Orno mengungkapkan, Provinsi Maluku segera menindaklanjuti hasil peme­rik­saan BPK RI dengan rencana aksi atas rekomendasi LHP sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Pemprov Maluku menurut Wa­gub, tetap komitmen bersama dan konsistensi dari seluruh pemangku kebijakan untuk meningkatkan kua­litas tata kelola keuangan dari yang lebih baik kedepan secara trans­paran dan akuntabel.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Saya mengucapkan banyak terima kasih apresiasi dan peng­hargaan kepada pimpinan dan seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Maluku, dan seluruh pemeriksa atas komunikasi dan kerjasama yang baik dalam rangka perbaikan,” jelasnya.

Pelajari

Ditempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur George Watubun mengatakan BPK telah menjalankan tugas dengan meme­riksa laporan keuangan pemerintah daerah termasuk memeriksa kinerja atas efektivitas tata kelola peme­rintah daerah dalam perencanaan pengang­garan dan pembangunan daerah.

“Sebagai tindak lanjut kami akan mempelajari dan mencermati secara seksama dan penuh rasa tanggung jawab efektivitas tata kelola pemerin­tahan daerah, dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah maupun LHP atas efektivitas tata kelola pemerintah daerah,” cetusnya. (S-20)