AMBON, Siwalimanews – Hasil audit BPKP telah keluar. Negara dirugikan Rp5 miliar lebih. Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku akhirnya mengantongi hasil perhitungan kerugian negara kasus dugaan korupsi, pembelian Kapal Cepat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Sesuai hasil audit yang diterima dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditemukan keru­gian negara sebesar Rp5.072.772. 386,00.

Pengadaan kapal cepat milik Dinas Perhubungan Kabupaten SBB sebesar Rp7,1 miliar dari APBD Tahun 2020.

Penyidik akan segera memeriksa ahli pidana dari Universitas Patti­mura dan selanjutnya digelar perkara untuk ditetapkan tersangka.

Demikian diungkapkan, Dirkrim­sus Kombes Harold Wilson Huwae kepada wartawan di Ambon, Senin (22/5).

Baca Juga: Terbukti Cabul, Pemuda Ini Divonis 9 Tahun

“Hasil audit sudah kita peroleh dan ada kerugian negara sebesar le­bih dari Rp5 milliar,” kata Huwae.

Setelah menerima hasil penghitu­ngan kerugian negara dari BPKP tersebut, lanjut Huwae, pihaknya akan mintai keterangan ahli, meram­pungkan berita acara pemeriksaan auditor BPKP. “Kita rampung BAP auditor BPKP dulu setelah itu periksa ahli pidana dari Universitas Pattimura,” tan­dasnya.

Ditanya soal calon tersangka, man­tan Kapolres Ambon ini menga­takan, tersangka akan diumumkan usai gelar perkara.

“Nanti setelah semua pemeriksaan selesai, baru kita lakukan gelar per­kara selanjutnya penetapan tersang­ka,” tegas Huwae.

Untuk diketahui, PT Kairos Anu­gerah Marina merupakan rekanan yang menang dalam proses lelang dengan nilai kontrak mencapai Rp6,9 miliar.

Dalam proses pekerjaan, ada adendum nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar Rp150 juta rupiah, sehingga nilai kontraknya men­jadi Rp7,1 miliar.

Dari total nilai kontrak tersebut, PT Kairos diduga menerima pen­cairan sebesar 75 persen, namun hi­ngga akhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten SBB.

Informasinya, kapal cepat opera­sional milik Pemkab SBB ini se­mentara berada di Tangerang, Ban­ten. Kapal itu bakal disita untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya kasus itu ditangani Polres SBB sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Beberapa pihak yang su­dah diperiksa diantaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabu­paten SBB, Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT Kairos Anu­grah Marina.

Selain itu, penyidik Ditreskrimsus juga sudah memeriksa Stenly Pir­souw, kontraktor pengadaan kapal cepat tersebut. Stenly diperiksa di Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya, Jawa Timur.

Selain kontraktor, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terha­dap saksi ahli dari Lembaga Kebi­jakan Pengadaan Barang/Jasa Peme­rintah (LKPP) Ternate.

Libatkan BPKP

Seperti diberitakan sebelumnya, guna menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal di Kabu­paten SBB, Ditreskrimsus Polda Maluku melibatkan BPK untuk menghitung kerugian negara.

Pengadaan kapal cepat opera­sional milik Pemkab SBB dianggar­kan melalui Dinas Perhubungan senilai Rp7,1 miliar yang bersumber dari APBD tahun 2020.

Menurut Direskrimsus Polda Ma­luku, Kombes Harold Huwae, peme­riksaan saksi-saksi dilakukan untuk selanjutnya akan meminta BPKP Perwakilan Maluku menghitung kerugian negara.

“Mau dimintakan Perhitungan Kerugian Negara nya makanya masih lengkapi periksa saksi-saksi untuk permintaan PKN ke BPKP,” ujar Huwae kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (20/12) lalu.

Kata Huwae, kasus dugaan ko­rupsi pengadaan kapal cepat milik Dishub Kabupaten SBB ini sudah ditingkat penyidikan.

“Sudah disidik dan pemeriksaan sejumlah saksi,” akuinya.

Huwae mengakui, pekan lalu pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Ketua DPRD Ka­bupaten SBB Abdul Rasyid Lisa­holet, Sekretaris Dinas PUPR Her­wilin dan mantan Kepala Dinas Perhubungan SBB, Peking Caling.

“Benar kita sudah periksa sebagai saksi,” ujar Huwae singkat.

Huwae mengatakan, ketiganya diperiksa terkait pembelian kapal cepat milik Pemkab SBB dan  Her­wilin diperiksa karena saat penga­daan kapal, ia bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Demo Mahasiswa

Seperti diberitakan sebelumnya, se­jumlah mahasiswa yang terga­bung dalam Nusa Ina Seram Bagian Barat melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis, (19/5) tahun lalu.

Dalam aksi demo para mahasiswa membawa sejumlah poster yang bertuliskan “Ada Korupsi Kapal di Seram Bagian Barat” serta “Kejati Maluku Usut Kasus Korupsi.

Koordinator Lapangan Abdullah Hitimala mendesak, Kejati Maluku segera mengusut dugaan kasus korupsi kapal Pemda SBB senilai Rp7,1 miliar dengan mengunakan APBD tahun 2020.

“Kami minta Iqbal Payapo selaku anak mantan Bupati SBB almarhum Yasin Payapo juga ditangkap dan diperiksa jaksa dalam perkara ini,” kata Hitimala.

Katanya, Iqbal Payapo dan Bastian yang harus bertangjawab atas proyek kapal cepat tersebut karena kapal ini sudah dikerjakan sejak tahun 2019. Tetapi sampai saat ini kapal tersebut belum di man­faatkan oleh Pemda SBB.

Selain itu, proyek kapal ini dike­tahui sudah cair 100 persen, Namun hingga kini tak terlihat wujud fisiknya sama sekali.

“Kasus korupsi kapal Pemda SBB ini sudah terang benderang dan logikanya kapal dari 2020 sampe 2022 ini belum juga ada, sementara anggaran sudah 100 persen, kan aneh. Untuk itu, kami mendesak Ke­jati Maluku agar segera mengusut kasus ini karena suda merugikan negara dan kabupaten Seram Bagian Barat,” tuturnya.

Sementara itu, Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Ka­reba secara terpisah membenar­kan ada­nya demonstrasi sejumlah maha­siswa asal Kabupaten SBB namun tidak disertai dengan penye­rahan surat pernyataan atau tuntutan.

“Mereka hanya memberikan pe­nguatan dan suport kepada jaksa untuk menangani perkara dugaan korupsi. Bila rencana aksi demo lanjutan pekan depan dilakukan maka diharapkan mahasiswa bisa menyerahkan surat pernyataannya,” ujarnya. (S-10)