AMBON, Siwalimanews – Pada periode bulan Januari hingga pertengahan bulan Mei tahun ini,  Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku berhasil mengungkapan 9 kasus.

Dari 9 kasus yang diungkap, 3 diantarannya merupakan kasus menonjol yang menjadi atensi publik, baik dari segi jumlah barang bukti, maupun lokus kejadian.

Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Rohmad Nursahid kepada wartawan di Kantor BNN Maluku, Kamis (25/5) menjelaskan, dari 9 kasus ini terdapat 17 tersangka. Untuk 3 kasus yang menonjol dan menjadi atensi publik yakni, penyelundupan 113 gram sabu.

Kasus ini diungkap pada 18 Maret lalu. Dalam kasus ini juga 1 orang berinisial AIT ditetapkan sebagai tersangka. Untuk kasus ini jaringannya dari Pontianak ke Kota Ambon, namun digagalkan di Bandara Pattimura. Modusnya body pack dijahit di celana, untuk pengungkapannya kami kerja sama dengan Avsec Bandara Pattimura,” ungkap Nursahid.

Selanjutnya kata Nursahid, kasus penyelundupan 46 paket sabu dengan berat 22,98 gram pada 16 April lalau, dimana kasus ini melibatkan warga binaan Lapas Ambon dan ini masuk dalam jaringan Jakarta-Ambon.

Baca Juga: Toisuta: PAW Usmany dan Pattipeilohy Belum Diproses

“Kasus ini pengungkapannya kita kerjasama dengan Kanwil Kemenkumham, dimana 2 orang masing masing PR dan MR berhasil diamankan di kawasan Batu Gajah,” ujarnya.

Kasus menonjol ke-3 yakni, penyelundupan 600 gram sabu melalui jasa pengiriman. Dalam kasua ini 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, dimana pengungkapannya, BNN Maluku bekerja sama dengan pihak Bea Cukai.

Total barang bukti yang berhasil diamankan untuk 9 kasus adalah 726,25 gram untuk sabu dan 0,57 gram  tembakau sintetis, yang jika diuangkan sebesar Rp2.541.870.000.(S-10)