AMBON, Siwalimanews – Rencana perampingan sejumlah trayek angkutan kota yang diusulkan Dinas Perhubungan kembali terkendala.

Usulan yang dilakukan sejak lama tersebut ternyata belum ditandatangani oleh Wakilota Richard Louhenapessi hingga ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan komisi pemberantasan korupsi (KPK).

Menindaklanjuti itu, Dinas Perhubungan akan mengusulkan kembali kepada penjabat walikota Bodewin Wattimena untuk disetujui.

Kadis Perhubungan Ambon Robby Sapulette menjelaskan surat keputusan (SK) perampingan trayek angkot telah disiapkan pihaknya bersama bagian hukum, namun belum juga ditandatangani.

“Draft SK perampingan trayek sudah kami siapkan dan seharusnya ditandatangani Walikota namun belum sempat, sehingga kita menunggu ditandatangani oleh penjabat,” jelasnya.

Baca Juga: Ambon dan SBB Disclaimer, Aru WDP

Dalam perencanaannya ada sejumlah trayek angkot yang akan dipangkas dari semula 64 trayek menjadi 42 trayek saja.

“Dengan SK perampingan, maka operasi kendaraan secara umum, tidak lagi menggunakan shift seperti yang sebelumnya,” ujarnya.

Menurutnya, implementasi perampingan trayek angkot sesuai dengan SK Walikota, memerlukan pembentukan tim bersama antara Dinas Perhubungan dan Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.

“Implementasi perlu dibentuk tim bersama, antara Dishub dan Lantas, karena jalur angkot harus kita dikendalikan, sehingga akan dilakukan pengaturan minimal selama satu minggu,” tandasnya.

Sebelumnya, rencana perampingan trayek angkot diputuskan Dishub menyusul hasil evaluasi terhadap trayek angkot yang jumlahnya terlalu banyak. (S-09)