AMBON, Siwalimanews – Hingga saat ini pemerintah belum menetapkan kewenangan penge­lola Pasar Mardika yang baru, apa­kah dikelola oleh Pemerintah Kota Ambon, Pemprov Maluku atau pihak ketiga.

Demikian diungkapkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Sirjohn Slarmanat kepada wartawan di Bai­leo Rakyat Belakang Soya Ambon, Kamis (3/8).

Namun demikian, lan­jut Kadisperindag, berda­sarkan hasil rapat koor­dinasi telah dibentuk tim terpadu yang didalamnya terlibat Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon guna mengatur teknis mekanisme pengoperasi pasar baru tersebut.

“Itu aset Pemprov yang selama ini dikelola oleh Pemkot. Namun untuk mekanisme pengelolan kedepan, itu yang nanti disiapkan oleh tim. Terutama untuk peman­faatan masa transisi hingga De­sember. Jadi kita akan berproses dengan Pemprov melalui tim, sehingga penempatan pedagang melalui verifikasi data yang telah dilakukan selama ini, memprio­ritaskan pedagang yang sebe­lumnya terdampak langsung revitalisasi ini,”jelasnya.

Pedagang-pedagang yang sebelumnya beraktifitas di dalam bangunan Pasar Mardika lanjutnya, akan dibuktikan dengan kartu pedagang, KTP, KK dan dokumen lainnya.

Baca Juga: Jelang Lengser, Gonga Sesumbar Selesaikan Hutang

Untuk itu, tidak ada aktivitas jual-beli lapak yang dilakukan oleh pedagang, maupun pihak lainnya.

Hal ini ditegaskan Kadispe­rin­dag mengingat ada informasi dan isu-isu perjual-belikan lapak  antar pedagang.

“Jadi saya tegaskan, tidak ada yang namanya perjual belikan lapak. Itu milik  pemerintah bukan hak milik pedagang. Jadi kalau ada sudah jual-beli, itu pelanggaran. Karena sampai sekarang masih dilakukan verifikasi pedagang,” tegasnya.

Kadisperindag menegaskan, tidak ada biaya sewa lapak oleh pe­dagang, pedagang hanya diwa­jibkan membayar retribusi atas fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah.

“Sewa lapak itu tidak ada, hanya retribusi saja,”tandasnya

1.800 Pedagang Tervalidasi

Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally membeberkan data pedagang berdasarkan hasil validasi yang akan menempati pasar baru.

Kepada Wartawan di Baileo Rakyat, Belakang Soya, Kamis (3/8) Wally mengungkapkan, jumlah pedagang yang didata sebelum revitalisasi pasar/gedung putih tercatat 3.118 pedagang. Namun setelah divalidasi awal yang terdata hanya 1.800 orang.

“Jadi masih banyak pedagang yang belum tervalidasi dan ada pedagang yang muncul setelah pembongkaran Pasar Mardika. Jadi diharapkan Pemerintah Kota betul-betul lakukan validasi de­ngan berbagai bukti dari pedagang, serta tanda pembayaran pajak, sehingga betul-betul harus tepat sasaran,” harapnya sembari me­minta pedagang untuk bersabar, mengingat belum ada penetapan soal siapa yang akan mengelola pasar baru tersebut.

Wally juga menyinggung soal organisasi-organisasi pedagang maupun pasar, yang seharusnya juga tertibkan. (S-25)