Badan POM menemukan sebanyak 15 fasilitas distribusi pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), saat pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan olahan.“Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan tanggal 5 hingga 27 April 2022 sebanyak 120 fasilitas, 105 fasilitas 88 persen memenuhi ketentuan (MK) dan 15 fasilitas 12 persen tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Jenis fasilitas yang diperiksa dari gudang 2 persen, distributor 20 persen dan sisanya adalah ritel modern dan tradisional 78 persen.“Pada 15 fasilitas distributor pengolahan yang TMK total temuan 69 item (1.836 dalam kemasan) dengan nilai 8.251.800.“Ia menyebutkan, pangan kadaluarsa sebanyak 56 item 1.714 kemasan dengan nilai 7.966.300.

Untuk jenis pangan kadaluarsa yakni susu UHT, coklat, bumbu siap saji, bumbu penyedap, tepung bumbu, BTP, biskuit atau wafer, minuman serbuk, kopi bubuk, mie kering , teh celup, tepung, susu bubuk, bubur instan, saus atau sambal, makanan ringan dan coklat compound.“Adapun jenis pangan dengan temuan kadaluarsa terbanyak yakni, kopi bubuk atau instan 407 kemasan, bumbu siap saji 252 kemasan, tepung bumbu 239 kemasan, teh celup 234 kemasan dan saus sambal 168 kemasan.

Pangan rusak atau kemasan sobek atau bocor sebanyak 13 item yakni. 122 kemasan dengan nilai 185.500.“Untuk jenis pangan rusak yakni saus, minuman serbuk, susu UHT, dan makanan ringan santan instan.“Temuan pangan rusak dan kadaluarsa di Kota Ambon ditemukan pada fasilitas toko. Sedangkan di Kabupaten Seram Bagian Timur dan Maluku Tengah serta Seram Bagian Barat pada swalayan dan toko.

Pada Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Buru Selatan tidak terdapat temuan.“Dari hasil pengawasan terhadap 15 fasilitas distribusi pangan TMK diberikan sanksi administratif berupa, pembinaan pada 7 fasilitas dan peringatan pada 8 fasilitas.

Baca Juga: Putusan MA Pelajaran bagi Kejati

Selain itu, terhadap produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan dan disaksikan oleh petugas.

Kita memberikan apresiasi bagi Badan POM yang sudah melakukan pengawasan pangan, tetapi sangatlah diharapkan pengawasan itu intens dilakukan dan bukan dilakukan pada saat menjelang hari-hari raya saja.“Hal ini penting karena dikhawatirkan banyak bahan yang tidak sesuai ketentuan atau kadaluarsa diperjual belikan bukan pada menjelang hari raya.

Pengawasan intens ini perlu dan berlangsung pada seluruh kabupaten/kota di Maluku guna memastikan bahan pangan yang diperjual belikan layak dikonsumsi masyarakat.“Kita juga memberikan apresiasi bagi Badan POM karena sudah memberikan sanksi administrasi bagi setiap swalayan ataupun toko yang menjual bahan pangan tak sesuai ketentuan.

Sanksi administrasi perlu tetapi jika pelanggaran itu dilakukan terus menerus dan pihak Badan POM mengantongi bukti-bukti temuan tersebut maka bila perlu sanksi tersebut lebih ditingkatkan lagi ke sanksi pidana ataupun penyabutan izin usaha oleh pihak pemerintah.

Kita juga berharap seluruh swalayan dan toko taat pada aturan sehingga tidak menju bahan -bahan pangan yang tidak sesuai ketentuan.“Badan POM bisa melakukan.kerjasama dengan pihak-pihak terkait baik Dinas Perindustrian dan Perdagangan maupun Dinas Ketahanan Pangan atau juga pihak kepolisian“Kerjasama ini penting untuk melakukan pengawasan serta tindakan-tindakan yang perlu diambil. (*)