BULA, Siwalimanews – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek solar cell tahun 2017 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 11.219.113.000,00 yang ditangani pihak Kejari SBT mulai tak jelas.

Padahal, kasus yang bernilai jumbo ini untuk kebutuhan 320 unit lampu di Kota Bula, yang mana masing-masing panel 65 watt ini, statusnya telah dinaikan pihak  Kejari SBT pada bulan Februari lalu ke tingkat penyidikan.

Kajari SBT Riyadi, yang dikonfirmasi Siwalimanews di ruang kerjanya, Senin (20/4) menjelaskan, bahwa penanganan kasus ini bukannya mandek atau tak jelas, namun proyek yang melibatkan Kontraktor SHT dan Direktur PT Tawotu FR ini sementara terhenti sambil pihaknya melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

Pasalnya, proyek ini sebelumnya telah diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) serta Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Sementara ini kita masih lakukan koordinasi dengan pihak Kejari Malteng, karena proyek ini diawasi oleh TP4,” ungkap Riyadi.

Baca Juga: Total 10 Pasien Covid-19 di Maluku Sembuh

Selain itu kata Riyadi, koordinasi dengan pihak Kejari Malteng ini dimaksudkan untuk mengetahui langkah selanjutnya seperti apa yang akan diambil pihaknya.

Pasalnya, penyelidikan kasus ini sampai pada statusnya dinaikan ke penyidikan kemarin, pihaknya belum melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Malteng.

” Kemarin kita belum lakukan koordinasi dengan Kejari Malteng, sehingga tujuan koordinasi ini untuk mengetahui langkah selanjutnya seperti apa,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi proyek solar cell tahun 2017 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 11.219.113.000,00, statusnya kini dinaikan ke tingkat penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.

Proyek yang bersumber dari APBD tahun 2017 dengan nilai fantastis yang dikerjakan oleh kontraktor berinisial SHT ini statusnya naik ke penyidikan setelah pihak kejaksaan secara maraton melakukan rangkaian puldata dan pulbaket.

Berdasarkan hasil puldata dan pulbaket yang disimpulkan terdapat cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan oleh pihak kejaksaan.

“Dalam puldata-pulbaket hanya tiga orang yang dimintai keterangan, sementara untuk SHT tidak lagi dipanggil untuk berikan keterangan pada puldata pulbaket karena sudah memenuhi cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Kajari SBT Riyadi kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Kamis (27/2).

Sementara untuk saksi-saksi yang bakal diperiksa pada tahap penyidikan nanti kata Riyadi, pihak pertama yang bakal dipanggil untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan kasus ini adalah Direktur PT Tawotu yakni FR.

“Dalam penyidikan nanti, selain FR, SHT juga bakal dipanggil untuk dimintai keterangan mereka. Namun FR akan kita panggil duluan, karena jabatannya sebagai Direktur PT Tawotu,” ujar Riyadi.

Untuk diketahui, PT Tawotu memenangkan tender proyek solar cell di SBT dengan nilai penawaran Rp 11.153.826.000,00, dari PAGU anggaran Rp 11.219.113. 000,00.

Proyek dengan nilai tersebut selanjutnya diperuntukan kepada pembangunan lampu jalan sebanyak 320 unit lampu di Kota Bula, dimana setiap panel 65 watt. Namun, proyek tersebut amburadul, sehingga pihak kejaksaan mulai menduga adanya mark-up sehingga mendalaminya melalui proses puldata-pulbaket sejak bulan Januari 2020. (S-47)