AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku, resmi meluncurkan penggunaan aplikasi elektronik peraturan daerah (e-Perda) kabupaten/kota se-Maluku. Dengan peluncuran ini, Provinsi Maluku tercatat sebagai provinsi ketujuh yang telah menerapkan e-Perda.

Aplikasi e-Perda adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), merupakan laya­nan berbasis elektornik yang di­rancang untuk memfasilitasi dan mengkoordinasikan rancangan produk hukum daerah, dengan harapan, lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja, ka­rena segala prosesnya berbasis digital dan mudah digunakan.

Acara launching digelar secara fisik di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (29/10), dimana Plh Sek­retaris Daerah Maluku, Sadali Ie dan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury secara bersamaan me­nekan layar sentuh sebagai sim­bol peluncuran aplikasi tersebut.

Dirjen Otonomi Daerah Kemen­dagri, Akmal Malik, turut meres­mi­kan peluncuran aplikasi secara virtual lewat platform zoom. Turut me­nghadiri acara launching, Wakil Gu­bernur Maluku, Barnabas Nat­haniel Orno secara virtual, para pimpinan instansi vertikal, per­bankan, TNI/Polri serta para pimpi­nan OPD di Lingkup Pemprov Maluku.

Pada kesempatan itu, mewakili Gubernur Maluku, Wagub Orno menyampaikan apresiasi yang tinggi dan menyambut baik gaga­san inovasi yang dibesut Kemen­dagri melalui Ditjen Otda.

Baca Juga: Nama Sekot Hari Ini

“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, saya sampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ke­mendagri melalui Ditjen Otda. Dengan penerapan aplikasi e-Perda ini, kami berharap lebih bersinergi dalam hal konsultasi dan koordinasi, sehingga dapat me­mudahkan proses peranca­ngan Perda khususnya di Pro­vinsi Maluku,” ungkap Wagub.

Sementara itu, Dirjen Otda Ke­mendagri, Akmal Malik mengata­kan, alasan yang mendasari ter­ben­tuknya e-Perda adalah obesi­tas regulasi. Selain itu, masih ba­nyak Perda dan Perkada yang su­dah “expired” atau sudah tidak se­suai lagi dengan kondisi saat ini un­tuk menjawab kebutuhan daerah.

“Kondisi inilah yang mendo­rong bapak Presiden memberi­kan ara­han untuk menyederhana­kan pem­bentukan peraturan. Arahan bapak Presiden tersebut salah satunya adalah menetapkan UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memangkas berbagai perundang-undangan termasuk perda dan perkada sehingga dapat bergerak dengan cepat mengatasi kondisi yang sangat dinamis,” ungkap Dirjen.

Adapun aplikasi e-Perda, kata Dirjen, bertujuan untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pembinaan  dan pembentukan Produk Hukum Daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.

Selain itu, jelas Dirjen, melalui e-Perda ini, Pemerintah daerah akan mendapatkan berbagai kemudahan di antaranya langsung bisa memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.

“Melalui fitur e-fasilitasi dalam e-Perda ini, kita berharap berbagai proses fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, tidak memerlukan waktu lama dan proses yang berbelit-belit,” ungkap Dirjen. Ia menambahkan, selain e-Fasilitasi, aplikasi e-Perda saat ini telah menambahkan beberapa fitur seperti, e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi dan Analisa Kebutuhan Perda dalam rangka Penyampaian Propemperda, serta Indeks Kepatuhan Daerah.

Fitur-fitur tersebut, jelas Dirjen, diharapkan dapat memberikan kemudahan tersendiri bagi penyelenggara pemerintahan di daerah dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebelum dilakukan fasilitasi.

Lanjutnya, selain fitur-fitur tersebut, saat ini Dirjen Otda juga melalui aplikasi e-Perda sedang mengintegrasikan suatu database Perda dan Perkada, baik Provinsi maupun kabupaten/kota ke dalam Aplikasi e-Perda.

“Harapannya, dengan ada database produk hukum daerah tersebut, penyelenggara pemerintahan di daerah mendapatkan kemudahan terutama dalam rangka menjamin pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya,” jelas Dirjen.

Dirjen berharap, dalam mengimplementasikan aplikasi e-Perda ini, diperlukan komitmen dan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik Provinsi maupun kabupaten/kota yang senantiasa menjalankan penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, transparan, dan akuntabel.

“Oleh karena itu, inovasi pada sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi antara pusat dan daerah, tentunya diharapkan dapat menjadi suatu alat ukur dan memberikan manfaat dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tandas Dirjen. (S-32)