AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon sementara memproses pengajuan pengunduran diri tujuh orang ASN yang ingin maju menjadi calon anggota legislatif.

Sesuai dengan pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor.7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga anggota TNI dan Polri aktif, serta ASN, mereka harus mundur jika maju jadi caleg.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena memastikan surat pengunduran diri yang dikirim oleh tujuh orang bawahan ke badan kepegawaian sedang diproses. “Kita sedang proses termasuk surat pengunduran diri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekot Ambon Ekliopas Silooy,” ujar walikota.

Walau masih berstatus sebagai ASN, Ekliopas kini telah mengantongi kartu tanda anggota dari Partai Kebangkitan Nusantara Kota Ambon.

“Kalau belum ajukan pengunduran diri, pasti tidak diterima sebagai caleg,” terangnya.

Baca Juga: Walikota: Terima SK Jangan Minta Pindah

Menurutnya, jika tak mengundurkan diri maka, KPU tidak mengakomodir dalam  daftar caleg sementara.

“Kalau sekarang masih DCS, maka saat DCT tak ada surat pengunduran dirinya, pasti digugurkan. Jadi mereka mau urus,” katanya. (S-25)