AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tak miliki kewenangan untuk melarang warga Tamilouw  melakukan aktivitas mendulang emas di sekitar pantai di desa tersebut.

Pasalnya, permasalahan penambangan emas, bukan kewenangan Pemkab Malteng melainkan kewenangan dari pemerintah pusat.

“Kewenangan ada pada pemerintah pusat, termasuk tembang ini akan dibuka atau tidak. Kita hanya lihat dampak yang terjadi pada lingkungan sekitar,” ucap Bupati Malteng Tuasikal Abua kepada wartawan di Ambon, Jumat (23/4).

Bupati mengaku, pihak pemkab sudah menyampaikan hal ini ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM, untuk mengambil tindakan tegas terkait penambangan di Pantai Tamilouw tersebut.

“Kita sekarang ini masih tunggu signal dari pemerintah pusat untuk turun melihat kondisi penambangan di Pantai Tomilouw,” ucap Bupati.

Baca Juga: Komisi III Dorong Pembangunan Jalan di Pegunungan SBB

Saat ini yang dilakukan pemkab kata Bupati yakni, menghimbau kepada warga Desa Tamilouw agar dalam aktivitas pendulangan, tidak boleh memakai air raksa atau bahan kimia lainnya.

“Kita hanya bisa himbau demikian, jangan sampai ada yang masuk bawa sianida dan tromol, karena itu cukup berbahaya. Kita  tidak bisa makan ikan lagi, makanya kita himbau untuk tidak mempergunakan air raksa,” tuturnya.

Menurut Bupati, Pemkab Malteng bekerjasama dengan  forkopimda serta TNI dan Polri sudah berulang kali menghimbau kepada warga Desa Tamilouw, untuk tidak melakukan aktivitas penambangan, namun masyarakat masih tetap melakukannya.

“Pada prinsipnya kami sudah berikan himbauan kepada masyarakat untuk hentikan kegiatan penambangan, apalagi jika dilakukan terus menerus, akan timbul hal-hal yang tidak diinginkan, seperti abrasi dan terputusanya jalan lintas Seram,” pungkasnya.

Untuk itu tambah Bupati, saat ini pemkab Malteng hanya tunggu pemerintah pusat turun untuk melihat hal ini, sebab kewenangan ada pada mereka. (S-51)