AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Maluku Tengah diminta untuk membenahi pelayanan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat.

Permintaan itu disampaikan Anggota DPRD Provinsi Ma­luku Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Tengah, Halimun Sau­latu kepada wartawan, di Baileo Karang Panjang Ambon,  Selasa (19/10/).

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, wilayah Maluku Te­ngah yang luas, menjadi kendala bagi masyarakat untuk menda­patkan pelayanan, sehingga Pem­kab diminta untuk memper­mudah sistem layanan admini­strasi kependudukan kepada masyarakat yang berada di keca­matan terjauh dari Kota Masohi.

“Misalnya saja selama ini masyarakat Malteng yang ada di kecamatan terjauh karena terpisah oleh lautan harus me­ngeluarkan biaya yang lebih tinggi untuk mengurus KTP Elektronik,” ungkap Saulatu.

Mantan Anggota DPRD Ka­bupaten Malteng itu membeberkan, pusat pemerintahan dan layanan administrasi di Maluku Tengah selama ini mayoritas terpusat di Kota Masohi, sedangkan kondisi geografis kabupaten tersebut cukup luas dan terdiri dari pulau-pulau.

Baca Juga: Rayakan Maulid Nabi Memupuk Persatuan

Akibatnya, warga harus menempuh perjalanan jauh dari tempat tinggalnya seperti di Kecamatan Pulau Haruku, Pulau Saparua, Kecamatan Banda, atau bahkan dari Kecamatan Leihitu untuk pergi ke Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah. Kecamatan Leihitu bahkan lebih dekat dengan Kota Ambon karena masih satu pulau, sedangkan untuk ke Masohi perlu menyeberangi laut.

Menurutnya, di era digital seperti ini setidaknya pemerintah kabupaten lebih bersikap efisien dalam mempermudah layanan publik seperti pengurusan administrasi kependudukan.

“Minimal rentang kendali wilayah kepulauan seperti ini harusnya bisa diatas dengan mengalokasikan anggaran pengadaan alat perekaman E-KTP dan menyiapkan SDM untuk operatornya di setiap kantor-kantor kecamatan,” ujarnya.

Dengan begitu kata dia, masyarakat tidak harus wajib berangkat ke Masohi untuk mengurus KTP Elekronik mereka dengan konsekwensi mengeluarkan biaya perjalanan dan penginapan yang lebih besar.

Belum lagi di masa pandemi Covid-19 yang kondisinya sewaktu-waktu diberlakukan PPKM, maka warga sangat kesulitan untuk melakukan perjalan guna pengurusan.

“Masyarakat sudah susah dan jangan lagi dipersulit tetapi haruslah membuat kebijakan          yang lebih mempermudah pelayanan terhadap publik,” tegasnya (S-51)