AMBON, Siwalimanews – Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Rutman Wally meminta keringanan hukuman dari majelis hakim atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya tujuh tahun penjara.

Permintaan tersebut disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya, Penny Tupan dalam sidang lanjutan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/10), dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa.

Terdakwa melalui penasehat hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan JPU tersebut, dengan alasan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak belit-belit dalam persidangan, bersikap sopan dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.

Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya memiliki satu paket sabu-sabu.

“Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Tupan.

Baca Juga: Selundupkan Sabu, Dua Kurir Diringkus BNNP Maluku

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Secretchil E. Pentury menuntut Rutman Wally, terdakwa kasus kepemilikan satu paket sabu tujuh tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, tujuh tahun di potong masa tahanan,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (6/10).

Pria 26 Tahun, warga Desa Batumerah Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon  ini dituntut bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, tujuh tahun di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntutannya.

Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan jaksa membayar uang denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, JPU meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang di bungkus dengan plastik klem bening dengan berat 0,10 gram yang dimasukan dalam plastik klem agar disita untuk dimusnahkan.

Terdakwa tertangkap pada tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 23.00 WIT di Jalan Jenderal Sudirman.

Terdakwa mengaku mendapatkan barang narkotika jenis ganja dari saudara Mochamad Saddam (berkas terpisah).

Pada saat penangkapan, terdakwa baru selesai bertemu dengan teman terdakwa dan akan kembali ke rumah terdakwa.

Penangkapan itu bermula dari polisi mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa memiliki narkoba. Polisi lalu datang dengan berpakaian preman mengamankan terdakwa.

Terdakwa memiliki satu paket sabu saat ditangkap. Dia membuangnya dibawah salah satu mobil yang diparkir.

Dalam sidang itu, majelis hakim dipimpin Lucky Rombot Kalalo didampingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota. (Cr-1)