AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Buru menyerah karena tidak mampu menyelesaikan pembangunan jalan lingkar Ambalau.

Ketidakmampuan dari sisi ang­garan membuat ribuan penduduk di pulau itu hanya bisa pasra dengan keadaan.

DPRD Maluku berencana meng­usulkan agar penyelesaian jalan lingkar Ambalau diselesaikan meng­gunakan APBN.

“Pemkab Buru mestinya meng­usulkan ruas jalan Ambalau untuk ditangani dengan APBN,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku Richard Rahakbauw kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (6/9).

Menurutnya ruas jalan lingkar Ambalau sudah puluhan tahun dijanjikan akan dibangun Pemkab Buru namun sebatas janji.

Baca Juga: Pegawai Wajib Memiliki NPNP Pribadi

Untuk itu dibutuhkan diskresi atau kebijakan Presiden Joko Widodo agar ruas jalan tersebut dapat dibangun dan memudahkan mobilitas penduduk setempat.

Disisi lain lanjutnya Pemerintah Pusat bahkan telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor: 03 Tahun 2023 tentang penanganan jalan daerah tetapi peluang ini tidak dimanfaatkan Pemkab Buru.

Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor: 18 tahun 2020 tentang RPJM Nasional 2020-2024 telah selesai dibahas sehingga ruang untuk penanganan ruas jalan tersebut menjadi sempit.

“Kita sudah berjuang keras untuk jalan daerah yang tidak layak lewat dana Inpres, tapi faktanya peme­rintah kabupaten kota tidak tanggap, termasuk Buru artinya kalau mau diusulkan dalam RPJM, ya bisa tapi tunggu tahun 2025,” tegasnya.

Menegaskan proses pengusulan pembangunan melalui DAK dapat dilakukan tetapi setelah tahun 2023-2024 dan tidak dapat dipaksakan lagi.

“Pemda Buru harus bertanggung jawab, sebab penduduk di sana butuh jalan sedangkan DAK 2023-2024 juga sudah clear,” cetusnya. (S-20)