AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon me­ngusut kasus dugaan korupsi alokasi dana desa dan dana desa (ADD-DD) Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Malteng.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk meminta Inspektorat Kabupaten Malteng melakukan audit.

Kasi Intel Kejari Ambon Sunoto ketika dikonfirmasi Siwalima, Ka­mis (24/9) membenarkan membi­dik kasus tersebut.

“Iya benar, namun progresnya sekarang kita dalam permintaan pihak-pihak terkait, termasuk pe­ngumpulan bahan dan ketera­ngan. Dan karena masih penyeli­dikan jadi kita sifatnya permintaan keterangan awal dulu,” kata Su­noto, Kamis (23/9).

Kasus dugaan korupsi ADD dan DD Haruku diduga disalahguna­kan staf pemerintah desa tersebut. Bahkan bukti-bukti yang sedang dikantongi pihak kejaksaan adalah data ini akurat. Kemungkinan menunggu waktunya akan dipublis secara terang-benderang.

Baca Juga: Pemilik Dua Paket Sabu Diadili

Korupsi ADD Haruku ini dila­porkan warga setempat, ADD-DD Haruku tahun 2017-2018 diduga banyak fiktif, sementara LPJ 100 persen dikerjakan.

Seperti item pengadaan  BPJS tahun 2017 sebanyak 83 orang de­ngan anggaran sebanyak Rp 22.908.000 dan BPJS tahun 2018 sebanyak 234 orang tanpa nama, namun anggaran Rp 64.584.000 di cairkan.

“Pasalnya BPJS kelas ekonomi yang ditetapkan Negari Haruku sebesar Rp 23.000 sementara standar nasional pemerintah untuk ekonomi Rp. 25.500. Sementara nama-nama penerima BPJS tahun 2017-2018 fiktif,” ungkap sumber itu

Sumber itu mengatakan, dalam kasus bantuan rumah tahun 2018, dimana material baru datang 31 Juni 2019 sebesar Rp 135.330.000.

“Bantuan rumah tidak layak huni Tahun 2018 dananya dikemanakan, sehingga bisa pakai dana Tahun 2019 untuk menutupi Tahun 2018,” katanya.

Tak hanya itu, bantuan pangan satu ton beras Tahun 2018 sebesar Rp. 10.361.679 dalam RAB, realisasi sementara masyarakat tidak pernah menerima beras dari aparat desa. “Kalau ada bantuan Beras Satu Ton, Beras itu dibawa ke mana, dalam RAB ada, tapi fiktif dilapangan,” katanya. (Cr-1)