AMBON, Siwalimanews – Setelah sempat terjadinya percobaan pembakaran  oleh orang tak dikenal  pada, Selasa (12/3) kemarin, Kantor KPU Kabupaten Maluku Tenggara kini di police line untuk kepentingan penyidikan oleh Polres Maluku Tenggara.

Bahkan, kantor yang juga sempat ditutup akibat disasi/hawear secara adat, kini sudah kembali dibuka oleh tokoh adat dan masyarakat setempat. Pembukaan sasi oleh tokoh adat setempat disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Malra. Ini dilakukan untuk penegakkan hukum atas kasus pembakaran kantor KPU.

“Polri selama ini sangat menghargai hukum adat yang diambil, tapi bila telah terjadi tindak pidana, maka proses hukum positif harus ditegakkan kepada siapapun,” ungkap Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif kepada wartawan di Ambon, Rabu (13/3).

Kapolda juga menyampaikan terima kasih kepada para tokoh masyarakat yang secara sadar membuka sasi/hawear untuk kepentingan penegakan hukum dan berfungai kembali.

Sasi/hawera harusnya dilakukan untuk kepentingan masyarakat adat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan perorangan atau kelompok yang merugikan masyarakat umum dengan membawa bawa nama adat.

Baca Juga: SDN 95 Ambon Masuk Penilaian Sekolah Sehat

“Kami Polri menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan persaudaraan,” pinta Kapolda.(S-10)