AMBON, Siwalimanews – Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Jasmono, memastikan pemprov tetap akan melakukan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) kepada seluruh ASN.

Penegasan ini disampaikan Jasmono kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (2/6), merespon adanya laporan ASN ke DPRD Maluku, terkait belum dibayarkanya tunjangan tambahan penghasilan pegawai.

Menurutnya, tunjangan TPP belum dibayarkan sampai dengan saat ini, karena pemprov melalui tim pelaksana TPP harus melakukan penyesuaian.

“Jadi memang tim TPP yang terdiri dari Badan Keuangan, Bappeda, BKD, Inspektorat, Biro Hukum, dan Biro Organisasi harus melakukan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan pemberian TPP dari tunjangan kinerja daerah menjadi TPP,” ujar Jasmono.

Besaran TPP kata Jasmono, ditetapkan berdasarkan kelas jabatan untuk dilingkup pemprov dengan 6 kriteria yang meliputi, beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.

Baca Juga: Kasus Malaria Menurun, Dinkes Dapat Penghargaan

Selain itu, tim TPP juga harus melakukan penyesuaian alokasi anggaran yang sudah ada dalam sistem informasi pemda dengan dokumen penjabaran TPP tahun 2022.

Proses tersebut harus dilakukan secara cermat, dan membutuhkan waktu yang panjang, agar ASN mendapatkan TPP sesuai dengan disiplin dan kinerjanya secara objektif.

“Alhamdulillah perhitungan TPP sudah diselesaikan oleh tim, saat ini sementara berproses dengan kemendagri dan kementerian keuangan untuk mendapatkan persetujuan pembayaran TPP,” ungkap Jasmono.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan persetujuan dari kemendagri, maka TPP dimaksud akan segera dibayarkan kepada setiap ASN di lingkup Pemprov Maluku dalam waktu yang tidak terlalu lama. (S-20)