AMBON, Siwalimanews – Pangdam XVI Pattimura Mayjen TNI Syafril mengins­truksikan jajaran untuk mendeteksi serta mewas­padai Cyber Crime.

Hal ini lantaran, pesatnya perkembangan teknologi yang membuat masyarakat ramai mengekspresikan diri lewat media social, se­hingga oknum-oknum na­kal memanfaatkan ramai­nya pengguna medsos sebagai sarana kejahatan.

Instruksi Pangdam ter­sebut disampaikan Pamen Ahli Bidang Jemen Sishan­neg Kolonel Czi Ahmad Yusa dalam kegiatan so­sialisasi bidang Inteltek oleh Staf Intel TNI-AD (Sintelad) yang dipimpin Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga di Aula Zidam XVI/Pattimura, Jl. Diponegoro, Kelurahan Ahusen, Keca­matan. Sirimau, Kota Ambon, Kamis (30/11).

Dalam amanatnya Pang­dam mengatakan, tantangan tugas yang dihadapi aparat intelijen ke depan tidaklah mudah guna mencegah berbagai ancaman, khususnya tentang keamanan data digital dan siber.

“Dihadapkan dengan perkemba­ngan zaman yang marak memicu ter­jadinya Cyber Crime atau keja­hatan siber yang dapat merugikan banyak pihak, mulai dari peretasan (hacking) dan pembobolan (carding)

Baca Juga: Simulasi Pengamanan VIP Protection Digelar

Dia menambahkan, diperlukan pemahaman dan pencegahan ke­pada setiap personil, dengan ha­rapan, dapat memberikan penge­tahuan dan pemahaman tentang keamanan data Digital dan Siber, sehingga dapat melakukan pe­ngamanan, deteksi dini dan cegah dini terhadap data digital dan siber, guna mencegah dan menganti­sipasi sedini mungkin timbulnya kejahatan siber di lingkungan TNI-AD, khususnya Kodam XVI/Pattimura,”jelas Pangdam.

Sementara itu, Asintel Kasad Mayjen TNI Jaka Tandang, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Ketua Tim menjelaskan, sosiali­sasi bidang Inteltek yang dilak­sanakan secara tersebar dan ber­gantian di seluruh Kotama TNI-AD, bertujuan untuk memberikan pe­ngetahuan atau wawasan, pene­kanan dan tentang arah kebijakan pimpinan TNI-AD terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tugas bidang Intelijen Teknik kepada seluruh personil, khususnya Apintel dalam rangka mendukung tugas pokok TNI-AD, khususnya pemanfaatan teknologi informasi.

“Sosialisasi bidang Inteltek ini dilaksanakan secara tersebar di jajaran TNI-AD kepada prajurit, agar tidak terjerat delik aduan UU ITE. Saya sangat berharap, para peserta mencermati setiap materi yang diberikan”, harapnya.

Dalam sosialisasi ini, dibahas tentang undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Edukasi Cerdas dan Bijak dalam Bermedia Sosial. (S-10)