AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitria Tua­huns menuntut Junardo Tentua, terdakwa kasus kepemilikan satu paket sabu dua tahun penjara.

Warga Galala, Keca­matan Sirimau, Kota Ambon itu dituntut ber­salah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 127 Undang-Undang No­mor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada ma­jelis hakim yang memeriksa dan meng­adili perkara ini supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi se­lama terdakwa ditahan,” ungkap JPU Fitria da­lam persidangan, Selasa (5/1).

Selain itu, JPU Fitria me­minta agar barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap, dan pipet kaca dirampas un­tuk dimusnahkan.

Sidang tuntutan itu dipimpin Yanti Watti­mury Cs, serta terdakwa didampingi penasehat hukum Peni Tupan dan Dominggus Huliselan. Terdakwa memiliki satu paket narkoba jenis sabu pada saat ditang­kap, di kos-kosan milik­nya, Selasa (24/7).

Baca Juga: Kejati Rampungkan Kasus Korupsi PLTG Namlea dan Repo Saham

Penangkapan terha­dapnya berawal dari adanya informasi ada orang yang memiliki narkotika jenis ganja di Desa Galala.

Terdakwa mengaku memiliki sabu tersebut untuk dikonsumsi. Ter­dakwa memang bukan target penangkapan, namun saat tertangkap terdakwa tidak memiliki izin untuk menguasai narkotika tersebut.

Terdakwa memper­oleh ganja tersebut, dengan cara membeli satu paket seharga Rp. 1,5 juta dari temannya.

Terdakwa sendiri mengaku, dia harus melakukan pemesanan dulu, sebelum bertransaksi.

Setelah itu, mereka lalu bertemu di depan Alfamidi Galala. Temannya itu lalu menyerahkan satu bungkus nutrisari yang didalamnya terdapat sabu. (S-49)