AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Polda Maluku sejak Juni kemarin hingga kini tidak jelas rimbanya. Pasalnya hingga kini perkembangan kasus yang ditangani Polda Maluku itu jalan di tempat.

Hal ini membuat keluarga pelapor merasa kecewa dan mempertanyakan kinerja penyidik dalam kasus tersebut.

Maldwin kakak dari Melissa Ong selaku pelapor kasus tersebut kepada wartawan Kamis (7/10) mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polda Maluku yang menangani laporan dugaan pengeroyokan dengan terlapor Tan Goet Ha alias Yesia dan rekannya.

“Hingga kini laporan adik saya yang ditangani Polda Maluku tidak juga ada perkembangan padahal kasus ini ditangani sejak Juli lalu, “ terang Maldwin.

Ditambahkannya, pihaknya pernah mendatangi penyidik dalam kasus tersebut guna mempertanyakan perkembangan laporan yang disampaikan adiknya itu.

Baca Juga: Kades dan Bendahara Waekatin Dipolisikan

Dan kemudian, pihaknya menerima SP2HP nomor 214/VII/2021/ditriskrimum tanggal 18 Juli 2021. Yang pada intinya menyatakan bahwa penyidik Polda Maluku telah menerima pelimpahan berkas laporan pelapor dan menindak lanjutinya.

“Yang menjadi pertanyaan kami pihak keluarga, mengapa laporan adik saya itu tidak jalan. Sedangkan laporan dari Tan Goek Ha alias Yesia yang melaporkan adik saya dengan pasal 351 kok begitu cepat diproses bahkan adik saya sudah disidangkan. Ini yang menjadi kekecewaan kami pihak keluarga,” kesal Maldwin.

Dituturkan Maldwin laporan adiknya terhadap Tan Goek Ha alias Yesia awalnya ditangani oleh Polres Pulau Ambon. Namun tiba tiba laporan tersebut dicabut dan diambil alih oleh Polda Maluku. Hal ini diduga lantaran adanya laporan dari Tan Gok Tha (terlapor) ke Polda Maluku, bahwa penyidik Polres tidak benar dan tidak adil. Akibatnya kasus tersebut diambil alih oleh Polda Maluku.

“Setelah diambil alih oleh Polda Maluku lucunya kok laporan adik saya ini tidak jalan jalan. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, ada apa sebenarnya dengan penyidik Polda Maluku yang menangani laporan adik saya itu, “ tegasnya.

Laporan adiknya (Melissa Ong) itu bermula ketika adiknya yang menikah dengan anak dari Tan Goek Ha alias Yesia yang bernama Andre, mendatangi rumah mertuanya pada tanggal 13 Juli 2021 dengan maksud untuk mengambil dokumen berupa akte nikah asli untuk kepentingan perceraian akibat ketidak cocokan antara Melissa dan Andre. Dan saat itu oleh Tan Goek Ha alias Yesia, adiknya disuruh masuk.

Disaat masuk ke dalam rumah, Melissa ketemu dengan teman dari mertuanya. Dan oleh mertuanya disebutkan bahwa kunci lemari tempat menyimpan akte nikah mereka dipegang oleh Andre yang sedang berada di luar Ambon. Dan saat itu teman wanita dari mertuanya itu langsung memarahi Melissa.

Lantaran merasa bahwa orang yang memarahinya tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan dirinya maupun suaminya, Melis­-sa mempertanyakan maksud te­-man wanita mertuanya itu mema-rahi dirinya. Akibatnya sempat terjadi adu mulut antara Melissa dengan mertuanya yang dibantu oleh teman mertuanya itu.

Adu mulut tersebut berujung pada perkelahian antara Melissa dengan ibu mertuanya yang dibantu teman wanita dari mertuanya itu. Tidak terima di keroyok, Melissa hari itu juga melaporkan mertuanya dan teman wanita mertuanya itu ke Polres Pulau Ambon.

Laporan Melissa ini juga diperkuat dengan hasil visium et repertum terhadap dirinya. Dimana dari hasil visium terlihat bahwa ada memar dan bengkak sebanyak tujuh titik pada tubuh korban, antara lain pada bagian lengan, mata dan punggung akibat benturan benda tumpul.

Namun beberapa waktu kemudian laporan Melissa Ong dengan terlapor Tan Goek Ha yang ditangani Polres Pulau Ambon itu, kemudian diambil alih oleh Polda Maluku. Dan hingga kini kasusnya jalan di tempat.

Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya semalam tidak dapat dihubungi lantaran ponselnya berada di luar service area. (S-32)