PIRU, Siwalimanews – Ratusan warga adat dari berbagai desa di Kabupaten Seram Bagian Barat berunjuk rasa menolak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Warga yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Adat Saka Mese Nusa itu, mendatangi kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB), Senin (11/10) guna mendesak pemerintah daerah SBB membatalkan rencana Pilkades serentak pada Oktober 2021.

Mereka juga mendesak pemerintah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Negeri Adat.

Pada pengunjuk rasa menilai, Pilkades dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 mengabaikan hak-hak masyatakat adat yang meliputi hak geolologi, tradisional maupun hak-hak lainnya dalam Peraturan Perundang-undangan.

Karena itu, mereka mendesak Pemda segera menetapkan Peraturan Daerah tentang Negeri sebagai dasar hukum perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat.

Baca Juga: Satu Anak di LPKA Ambon Jalani Cuti Bersyarat

Koordinator aksi, Saman Amirudin Patty menegaskan, Undang-undang Desa Nomor 6 tahun 2014 membagi secara tegas desa dan desa adat. Di daerah berjuluk Saka Mese Nusa itu, sebutan desa adalah negeri sedangkan kepala desa disebut raja.

Pemerintah harus mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisional mereka dengan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Negeri.

“Pemerintah perlu menyikapi dua hal. Yaitu batalkan pilkades dan mengesahkan Perda Negeri agar tidak terjadi gejolak di tengah-tengah masyarakat,” tegas Saman.

Merespon aksi warga adat itu, Bupati SBB Timotius Akerina menyatakan, dari 92 desa di SBB, sebanyak 71 desa mengikuti pilkades tahap pertama. Sedangkan 21 desa lainnya menunggu pengesahan Peraturan Daerah tentang Negeri.

“Pemerintah tidak paksakan desa untuk ikut pilkades. Semua dikembalikan ke masyarakat lewat Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.

Timotius mengatakan, jika BPD menolak pilkades, maka pemerintah tidak paksakan untuk ikut.

Usai mendengar penjelasan Akerina, pendemo menyampaikan sejumlah  tuntutan, yakni mendesak Bupati SBB mengevaluasi BPD yang memutuskan sepihak Pilkades. Berikut, merevisi materi Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2019 tentang Desa. Selanjutnya, mendesak pemerintah dan DPRD menetapkan Peraturan Daerah tentang Negeri sebelum berlangsungnya Pilkades.(S-48)