AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum Suriyanto alias Anto, terdakwa kepemilikan 305 gram sabu dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Haris Tewa didampingi dua hakim anggota lainnya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri ambon, Rabu (20/9).

Majelis hakim berpendapat, terdakwa Suriyanto alias Anto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki, menyimpan, menguasai dimaknai memiliki, menyimpan, menguasai dengan tujuan untuk diedarkan atau digunakan orang lain narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 48 tahun 2009, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 dan Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2009 serta peraturan perundang undangan lainnya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Suriyanto alias Anto dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ucap Hakim Haris Tewa saat membacakan amar putusan.

Selain dihukum 14 tahun penjara, majelis hakim juga sependapat dengan JPU untuk menghukum terdakwa Suriyanto dengan pidana denda sebesar Rp8 miliar, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Baca Juga: GMPR Desak Kejati Maluku Periksa Wabup Bursel Soal Anggaran Stunting

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa, satu pasang sepatu merek Nike berwarna Hitam,  1 unit telepon genggam merk Oppo tipe 2020 A9 warna putih dengan nomor SIM Card 085243146281, 2 plastik bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total paket 305,15 gram disisihkan untuk pengujian seberat 0,14 gram dan sisa barang bukti 305,01 gram dirampas untuk dimunahkan.

“Untuk hal hal yang memberatkan terdakwa yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bukan target operasi, bukan bagian dari sindikat penjualan narkotika, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa dengan jujur mengakui perbuatan serta barangnya belum sempat diedarkan.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim menyampaikan apresiasi kepada terdakwa atas kejujuran selama persidangan.

“Kami memvonis 1 tahun dibawah tuntutan JPU, alasannya kamu jujur dan kamu bukan jaringan, bukan juga target operasi dan juga bukan sindikat. Untuk itu kami apresiasi kejujuran itu sehingga dari 15 tahun tuntutan JPU kami turunkan 1 tahun menjadi 14 tahun” ungkap Hakim Haris Tewa kepada terdakwa Suriyanto sembari menambahkan “kami tidak mentolerir untuk kasus Narkoba,” ucap Hakim Haris Tewa

Usai mendengarkan vonis majelis hakim, baik JPU dan terdakwa menerima hukuman tersebut.(S-26)