Gerald Tomatala bukan nama baru di dunia hitam narkoba. Bagi  kalangan pecandu barang haram itu, Tomatala masuk dalam daftar bandar besar di Maluku. Gerakannya luwes, tidak hanya saat masih menghirup udara segar, tapi dibalik jeruji pun Gerald dengan leluasa mampu mengendalikan narkoba.

Meskipun saat ini Gerald sementara menjalani hukuman di Lapas Ambon, tapi jaringan pemuda asal Kamariang  itu masih kuat baik di luar maupun di dalam lapas. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku acapkali kecolongan.

Entah sengaja membiarkan atau ketidakmampuan mendeteksi pergerakan seorang Gerald, tapi BNN sampai saat ini belum mampu memutuskan mata rantai peredaran narkoba yang melibatkan Gerald Tomatala itu.

Gerald dalam menjalankan bisnis terselubung di balik bilik kamar lapas berlangsung rapih dan cantik. Ia yang berstatus narapidana diketahui spesialis bandar sabu. Dari perjalanan peredaran zat adiktif itu Gerald mampu mengendalikan dalam lapas dengan menggunakan telepon genggam.

Terungkap lapas dijadikan tempat peradaran narkoba setelah BNN menciduk seorang kurir yang merupakan anak buah Gerald beberapa waktu yang lalu. Kendati demikian BNN Maluku enggan membuka identitas kurir tersebut dengan alasan kepentingan penyelidikan.

Baca Juga: Penghapusan Nakes Tindakan tak Bijak

Toh, sampai sekarang aktivitas Gerald lewat kaki tangannya masih leluasa bergerak dan berjalan dengan baik. Publik tentu bertanya, apakah BNNP sengaja pelihara Gerald ataukah ketidakmampuan BNNP Maluku mengungkap pergerakan Gerald itu sendiri.

Teranyar, kaki tangan Gerald yakni Dian Nikijuluw dan rekannya Marianus Kainama alias Nus, ditangkap BNN dengan barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram.

Mereka dibekuk petugas BNNP Maluku di depan Polsek Teluk Ambon Jumat, 16 Oktober 2020. Baik Dian maupun Nus mendapatkan barang haram itu dari Jakarta melalui Bandara Pattimura Ambon.

Dian Nikijuluw diketahui merupakan residivis dalam kasus kepemilikan sabu. Dian pernah dihukum delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Ambon pada 30 Mei 2018 lalu.

Wanita 32 tahun itu ternyata kekasih Gerald Tomatala. Dia terbukti menyimpan narkoba jenis sabu milik Gerald. Dian awalnya ditahan anggota BNNP Maluku bersama dua rekannya Dino Kainama serta Cornelis Kainama.

Gerald sendiri telah divonis selama lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obat terlarang.

Tomatala ditangkap pada 23 Oktober 2017 pada salah hotel di kawasan Desa Suli, Kabupaten Maluku Tengah, setelah dua tahun dicari polisi karena statusnya sebagai bandar besar.

Dua hari setelah terdakwa diringkus, polisi melakukan pengembangan pemeriksaan dan membongkar jaringan pengedar narkoba dibawah komando Gerald, masing-masing Dian Nikijuluw, Cornelis Kainama dan Dino Kainama.

Anehnya, sampai saat ini BNNP tidak mampu memutuskan mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan Gerald. Kita berharap, keberadaan Gerald di Lapas Ambon tidak dijadikan lahan  oknum-oknum di Lapas dan BNNP untuk meraup keuntungan. (**)