AMBON, Siwalimanews – Pasca polemik pengangkatan penjabat kepala daerah, Men­teri Dalam Negeri Tito Karnavian didesak pertimbangkan usulan Pemerintah Provinsi Maluku.

Akademisi Fisip Unpatti, Said Lestaluhu menilai permasalahan yang terjadi antara Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri merupakan permasalahan internal yang dapat diselesaikan dengan komunikasi.

“Itu masalah internal antara pemerintah pusat dan daerah yang disebabkan karena koordinasi saja yang tidak maksimal tapi dapat diselesaikan dengan komunikasi,” tegas Lestaluhu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (18/5)

Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, lanjut Lestaluhu, salah satu hal yang sangat penting adalah koordinasi secara khusus dalam kaitan dengan pengambilan keputusan yang bersifat strategis bagi daerah.

Sebab bagaimanapun kebutuhan untuk merencanakan pergantian kepala daerah yang berakhir masa jabatan pada 22 Mei mendatang,  telah menjadi isu utama dalam peme­rintahan saat ini sehingga tidak boleh disepelekan.

Baca Juga: Bupati: 10 Perda Bisa Jawab Visi Misi

“Memang soal karateker ini harus proaktif dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pemerintah Pusat sebab akibatnya seperti ini,” katanya.

Menurutnya, akibat lemahnya koordinasi maka saat ini pemerintah provinsi tidak dapat memprotes keputusan Pemerintah Pusat karena saat ini kewenangan hanya berada pada Mendagri dan Presiden, se­hingga harus ada strategi komuni­kasi yang kuat.

Karena itu, belajar dari pengala­man empat kabupaten dan kota ini, lanjut Lestaluhu Pemerintah Pro­vinsi Maluku kedepan harus lebih dini mempersiapkan diri secara matang termasuk dengan mengusul­kan tepat pada waktu yang diten­tukan Kementerian Dalam Negeri.

“Harus menjadi pengalaman agar bisa mensinkronisasikan dan mempersiapkan secara matang, siapa-siapa saja dikategorikan memiliki persyaratan dan harus diusulkan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri sehingga  jangan lagi menjadi polemik,” tandasnya.

Apalagi, pada bulan September yang akan datang, masa jabatan bupati Maluku Tengah akan ber­akhir sehingga Pemprov harus segera mempersiapkan diri untuk melakukan pengusulan satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

Kendati begitu, Lestaluhu me­minta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk dapat mempertim­bangkan usulan penjabat kepala daerah yang telah dilakukan oleh pemerintah provinsi beberapa waktu.

“Memang ada masalah yah, tetapi setidaknya Menteri Dalam Negeri juga harus mempertimbangkan usulan Pemprov juga,” tandasnya.

Lestaluhu menambahkan penun­jukan penjabat oleh Mendagri harus memperhatikan kondisi masyarakat artinya penjabat yang diusulkan gubernur telah memahami konteks pemerintahan dan masyarakat se­hingga harus menjadi pertimbangan serius.

Sementara itu, akademisi Fisip UKIM Amelia Tahitu juga mendesak Mendagri untuk tetap mempertim­bang­kan usulan penjabat kepala daerah yang disampaikan gubernur.

“Ini soal kepentingan masyarakat jadi Mendagri harus pertimbangan usulan penjabat yang disampaikan gubernur,” tegasnya.

Diakuinya, permasalahan yang terjadi murni kesalahan Pemerintah Provinsi Maluku yang terkesan lam­ban dalam merespon surat Mendagri sehingga tidak mengirimkan nama calon penjabat tepat waktu tetapi faktor-faktor lain juga harus menjadi pertimbangan khusus Mendagri.

Apalagi, konteks Maluku khu­susnya empat kabupaten dan kota yang akan berakhir masa jabatannya merupakan daerah yang membu­tuhkan pemimpin yang mengetahui karakter masyarakat sebab jika tidak maka masyarakat yang akan menjadi korban dari kebijakan pemerintah. ‘

Sementara itu, informasi Kemen­dagri telah memproses nama-nama di luar usulan gubernur Maluku yaitu, Ilyas Hamid, Sekda Buru, staf ahli pada Pemprov Maluku Umar Alhabsi, Sekda Kepulauan Tanimbar  Ruben Benharvioto Moriolkosu, dan Brigjen TNI Amino Setia Budi dari BIN. (S-20)