AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selaku pengacara negara me­wa­kili PT Bank Negara Cabang Ambon ber­hasil menyelamatkan keuang­an negara sebesar Rp4,3 miliar

Penyelamatan uang negara miliaran rupiah itu dilakukan, setelah Mahkamah Agung me­ngeluarkan keputusan atas perkara perdata antara PT BNI tbk Ambon yang diwakili oleh jaksa pengacara negara Kejati Maluku melawan penggugat I Yanto Stanza Setiawan dan penggugat II Jeane Baths­heba Jonathan

“Datun Kejati Maluku me­nerima putusan Mahkamah Agung pada tingkat kasasiperkara perdata pada, Rabu (8/5, yang mana dalam putusan MA tersebut berisikan putusan perkara perdata antara PT BNI tbk Ambon yang diwakili oleh jaksa pengacara negara Kejati Maluku melawan penggugat I Yanto Stanza Setiawan dan penggugat II Jeane Bathsheba Jonathan,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Sabtu (11/6).

Wahyudi menjelaskan, gugatan mengenai kredit macet bernilai Rp3,5 millyar dengan agunan tanah dan bangunan nilai kurleb sebesar Rp4 millyar. Dalam kasus ini, BNI Ambon malah digugat dengan tuntutan ganti rugi Rp800 juta.

Upaya kedua untuk meme­nangkan kasus ini, membuahkan hasil pada tingkat Pengadilan Negeri Ambon. Namun pada tingkat kasasi keme­nangan berada ditangan jaksa.

Baca Juga:  Intens Gali Bukti RL Atur Proyek, KPK Marathon Garap Saksi

“Pengadilan menerima banding dari jaksa pengacara negara Kejati Maluku mewakili pihak PT BNI Cabang Ambon, dimana dalam pokok perkara membatalkan putusan PN Ambon pada tingkat pertama yang dimenangkan oleh pihak penggugat I dan II, kemudian pihak penggugat I dan II mengajukan kasasi, yang selan­jutnya hasil dari permohonan kasasi yaitu putusan Mahkamah Agung berisikan menolak per­mohonan kasasi dari para pemohon kasasi,” ujarnya

Atas kemenangan yang diraih tambah Wahyudi,  jaksa pengacara negara Kejati Maluku berhasil memulihkan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp4.3 millyar. (S-10)