AMBON, Siwalimanews – Nekat menyelundup sabu-sabu ke dalam Rutan Klas II Ambon, Sa­rifudin Bin Sueb alias Edin dituntut tujuh tahun penjara oleh jak­sa penuntut umum. Kaki tangan Gerald To­matala itu me­nyelun­dup­kan narkotika jenis sabu-sabu untuk di­edar­kan di dalam Rutan.

Tuntutan itu diba­cakan jaksa JW Pattia­sina dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon Selasa (20/4). Da­lam sidang yang dipim­pin hakim Hamja Kai­lul selaku hakim ketua tersebut, jaksa penun­tut umum dalam tun­tutannya menyebutkan, terdakwa terbukti me­langgar pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta majelis hakim memvonis terdakwa de­ngan 7 tahun penjara dipotong masa tahanan, karena terbukti mengua­sai dan memiliki narkotika golo­ngan satu jenis sabu,”ungkap Pattiasina.

Usai mendengar tuntutan jaksa, hakim selanjutnya menunda si­dang hingga pekan depan dengan agen­da keterangan saksi. Untuk diketa­hui, perbuatan terdakwa ter­ungkap setelah BNNP Maluku mendapat informasi adanya penye­lundupan ke terpidana narkotika Gerald Tomatala yang saat ini telah dipindahkan ke tahanan Nusa­kam­bangan.

Berdasarkan informasi itu, pe­tugas BNNP dan rutan memantau gerak gerik terdakwa dan berhasil mengamankan terdakwa di lorong masuk Rutan pada 18 November 2020 lalu.

Baca Juga: Pekan Ini Polisi Rampungkan Berkas Odie Cs 

Dari tangan terdakwa petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik klem bening berukuran sedang yang dibungkus dalam plastik gresek.

Ketika diinterogasi terdakwa me­ngaku diminta mengantarkan ba­rang tersebut oleh adik Gerald To­matala,  Anita Tomatala (berkas ter­pisah) ke rutan. Selanjutnya terpi­dana Gerald Tomatala menghu­bu­ngi terdakwa untuk membawa ba­rang tersebut ke dalam rutan. (S-45)