AMBON, Siwalimanews – Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Mahasiswa Aru mela­kukan demonstrasi di Kantor Gubernur Ma­luku, Senin (13/9).

Mereka menuntut ketegasan Gubernur Maluku Murad Ismail dan Bupati Aru Djohan Gonga untuk menge­luarkan Perbup  se­suai dengan surat edaran Kemendagri Bina Pemerintahan Desa Nomor: 189/3836/BPD tertanggal 30 Agustus 2021, ten­tang Pengakuan dan Perlindungan Masya­rakat Hukum Adat (MHA).

Dalam aksi yang dikoordinir Horjoman Labok ini puluhan ma­hasiswa Aru ini meru­pakan bentuk kekece­waan, lantaran pihak Lanal Aru yang mela­rang masyarakat me­laksanakan aktivitas dalam hutan Marafefen.

“Gubernur Maluku harus cabut SK Nomor 591.1/SK/50/92 tanggal 22 Januari 1992 karena dinilai tidak pro terhadap masyarakat adat. Kami dengan tegas juga mendorong Bupati Aru agar segera keluarkan peraturan bupati sesuai dengan SE Kemen­dagri Bina Pemerintahan Desa,” tandas Labok dalam orasinya.

“Kami juga mengutuk keras tin­dakan Lanal Aru yang melarang mas­yarakat melaksanakan aktivi­tas dalam hutan Marafefen, karena dinilai memutus mata pencarian dan menutup ruang ritual adat mas­yarakat dalam hal ini masya­rakat pemilik hak wilayat,” tam­bahnya.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Ambon Tersisa 61 Orang

Mahasiswa Aru ini juga meng­klaim, adanya perburuan di hutan Marafenfen dengan mengguna­kan senjata api, sehingga mereka mengutuk aktivitas yang disebut mencederai hutan adat tersebut. Mereka mendesak pihak BPN Maluku untuk mencabut sertifikat yang diberikan kepada pihak TNI AL.

“Kami mengutuk keras, tindakan berburu didalam hutan Aru dengan menggunakan senjata api. Untuk itu BPN harus cabut sertifikat yang dibe­rikan kepada TNI AL, karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sesuai dengan SK nomor 591.1/SK/50/92 tanggal 22 Januari 1992,” tegas Labok.

Setelah berorasi selama bebe­rapa saat, massa Permaru ditemui Kepala Kesbangpol, Titus Renwarin.

Didepan para pendemo, Ren­warin berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut ke Gubernur Maluku.  Usai mendengar penjela­san tersebut puluhan mahasiswa Aru ini kemudian membubarkan diri meninggalkan Kantor Gubernur Maluku. (S-45)