AMBON, Siwalimanews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku mengimbau masyarakat untuk shalat tarawih di rumah selama bulan suci Ramadhan.

“Memang saya imbau untuk sholat tarawih di rumah,” kata Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo saat dihubungi Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (26/4).

Latuapo mengatakan, imbauan tersebut juga sudah sesuai dengan anjuran dari pemerintah. Hal ini untuk meminimalkan kerumunan dalam pelaksanaan ibadah guna mencegah penyebaran  Covid-19.

“Salah satu protokol kesehatan yang harus dijaga bersama minimalisir kerumunan. Dengan demikian, ibadah yang dilaksanakan dengan cara berkerumun seminimal mungkin dilarang dan juga dihindari semata untuk kepentingan itu,” kata Latuapo.

Meskipun demikian, kata dia, apabila ada masyarakat yang melaksanakan shalat tarawih di masjid, agar menyesuaikan dengan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tempat Karantina Dialihkan ke Amahusu

“Kalau memang ada tarawih di masjid yang harus betul-betul pakai protokol kesehatan yang ada,” ujar Latuapo.

Dijelaskan, di wilayah-wilayah yang masih terkendali, artinya tidak dianggap zona merah atau kuning Covid-19, maka semua ibadah ritual seperti sholat fardhu, sholat Jumat, tarawih, Idul Fitri bisa diselenggarakan secara normal.  “Ini untuk wilayah yang dianggap tidak ada ancaman,” katanya.

Sementara bagi wilayah yang dinilai penyebaran Covid-19 sudah meluas dan tidak terkendali, serta dikategorikan sebagai zona merah, maka ibadah-ibadah di atas dilakukan di rumah masing-masing.

Ia meminta masyarakat muslim di Ambon mengikuti anjuran pemerintah. Hal itu sebagai bentuk ikhtiar, akan terjadinya hal yang tidak diinginkan. “Semoga saja virus itu segera musnah dari bumi ini supaya kita bisa beribadah seperti biasanya. untuk masyarakat diharapkan tetap memakai masker dan jaga jarak,” tandas Latuapo.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap Covid-19.

Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker. (Mg-2)