AMBON, Siwalimanews – Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun kepada TSA (21), tak bisa diselesaikan melalui jalur restorative justice.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Latuconsina, kepada Siwalimanews, melalui telepon selulernya, Sabtu (2/9).

Menurut dia, kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pejabat publik atau tokoh publik, sama sekali tidak dibenarkan.

Restorative justice jelasnya, adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.

“Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan. Dimana prinsip utamanya adalah menggeser fokus dari hukuman dan pembalasan semata kepada penyelesaian masalah dan pemulihan,” bebernya.

Baca Juga: Pelayanan Kesehatan di SBT Terus Ditingkatkan

Latuconsina bilang, dalam pendekatan restorative justice, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan komunitas untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak.

“Seperti permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut. Pendekatan ini berusaha untuk mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, bahwa Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, ditujukan bagi setiap orang dan korporasi tanpa terkecuali, dan terdapat pemberatan atau penambahan 1/3 hukuman pidana sebagaimana disebutkan dalam pasal 15 ayat (1) huruf c.

Artinya, ini untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku, lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual tersebut.

“Kasus ini harus dikawal, sebab terduga pelaku adalah pejabat publik yang tidak menutup kemungkinan dapat mempengaruhi akses keadilan terhadap korban dan pandangan aparat penegak hukum serta masyarakat, dengan alibi bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah kekerasan seksual. Nanti yang terjadi impunitas terhadap pejabat publik tersebut, namun terhadap korban, tidak terpenuhi hak atas keadilan dan kebenaran serta pemulihannya. Oleh sebab itu, untuk mencegah hal ini terjadi, UU TPKS itu harus diterapkan,” tegas mantan Wakil Walikota Ambon itu.

Ditanya pandangan jika suatu ketika korban kembali menarik laporannya dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan, Latuconsina sekali lagi menegaskan, bahwa untuk kasus kekerasan seksual, tidak dibenarkan diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui jalur restorative justice.

“Artinya, bahwa proses hukum tetap harus dilakukan. Kalau itu terjadi, maka akan muncul anggapan, bahwa apa yang dilakukan pelaku bisa diselesaikan dengan hanya ganti rugi dan pelaku kembali bebas, sementara korban tidak mendapatkan pemulihan.

Laporkan Bupati

Diberitakan sebelumnya, Bupati Maluku Tenggara M Taher Hanubun dilaporkan ke Polda Maluku terkait dugaan pelecehan seksual..

Dalam laporan itu, disebutkan kalau aksi tidak terpuji bupati itu dilakukan terhadap wanita 21 tahun berinisial TSA.

Informasi yang berhasil dihimpun Siwalimanews di Marakas Komando Direktorat Reskrimum Polda Maluku, menyebutkan, pelecehan terjadi di cafe milik Hanubun Jalan Malaiholo, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon beberapa waktu lalu.

Tak terima dengan aksi tak senonoh bupati, korban  yang merupakan karyawan cafe tersebut memilih melaporkan perbuatan Hanubun ke Polda Maluku.

Laporan dilayangkan TSA Jumat (1/9) sore, di SPKT Polda Maluku. Usai pelaporan, korban diarahkan menuju ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, bahkan divisum.

Dirkrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, membenarkan adanya laporan tersebut.

Hanya saja dirinya enggan berkomentar lebih jauh lantaran masih diselidiki. “Pelapor sudah dimintai keterangan,” jelas Iskandar singkat.

Siwalimanews sudah berulang kali menghubungi Hanubun melalui pesan tertulis dan sambungan telepon, namun belum memperoleh balasan hingga berita ini ditayangkan. (S-25)