AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon akhirnya, membongkar kurang lebih 39 lapak yang tak berpenghuini alias tidak dipergunakan para pedagang di kawasan Pasar Apung Mardika, Rabu (26/10) kemarin.

Akibat dari pembongkaran itu, para pedagang mendatangi Baileo Rakyat Belakang Soya untuk mengeluhkan kebijakan Pemkot Ambon yang melakukan pembongkaran tersebut, Kamis (27/10).

Kedatangan puluhan pedagang ini diterima Ketua Komisi II DPRD kota Christianto Laturiuw bersama sejumlah anggota komisi di ruang sidang utama, Baileo Rakyat Belakang Soya.

Dalam pertemuan itu, para pedagang menyampaikan kekecewaan atas pembongkaran yang terjadi. Pasalnya, lapak-lapak yang dibongkar semuanya terdapat barang dagangan milik mereka.

Tidak hanya itu, kekecewaan juga dirasakan para pedagang, lantaran janji Asisten II yang akan menemui mereka di kawasan Pasar Mardika, Kamis (27/10) pagi tadi, juga tidak direalisasikan, hingga akhirnya, para pedagang memilih untuk mengeluhkan hal ini ke DPRD.

Baca Juga: Komisi I Dorong Penambahan Personel di Polres Malra

Bahkan Asisten II dan Kadisperindag Kota Ambon yang diundang secara lisan oleh Komisi II guna membahas persoalan tersebut, justru tidak hadir. Ketidakhadiran kedua pejabat pemkot itu, tidak dikonfirmasi. Padahal, baik pedagang maupun anggota komisi II, telah menunggu kurang lebih 1 jam.

Usai pertemuan, Ketua Himpunan Pedagang Pasar Mardika Rudiman Tewe, kepada wartawan menuturkan, pihaknya kecewa dengan ketidakhadiran pejabat pemkot, terutama asisten II dalam pertemuan ini.

“Kita juga bagia dari warga kota yang juga berikan kontribusi bagi pembangunan kota ini. Untuk itu, segala kebijakan mestinya dipertimbangkan. Kalau dikatakan dibongkar karena tidak ada yang berjualan, kami berjualan, hanya saja pada jam-jam tertentu. Karena disitu kondisinya sulit untuk pembeli bisa jangkau kita dibagian belakang. Jadi kalau dibongkar jam 7 pagi, itu memang pedagang belum waktu jualan,” tandasnya.

Selain itu, puluhan lapak yang dibongkar itu juga, digunakan, pedagang bukan tidak ditempati. Bahkan dalam aksi pembongkaran itu juga, ada dikriminasi, sebab ada lapak yang tak ditandai dengan tanda silang juga ikut dibongkar.

Sementara ada lapak yang miliki tanda silang, namun tidak dibongkar, ini kan diskriminasi namanya, untuk itu, ia berharap, Pemkot Ambon adil dan lebih bijaksana dalam melihat persoalan para pedagang di kota ini.

“Ada banyak yang sudah diberi tanda silang, tapi tidak dibongkar. Dan yang diberi tanda silangpun, ada barang-barang Pedagang didalamnya,”ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw menjelaskan, pertemuan dengan para pedagang ini merupakan tindaklanjut dari kedatangan para pedagang pada, Rabu (26/10) kemarin, atas persoalan yang sama.

Dimana para pedagang mengaku, bahwa aktivitas mereka berjualan itu sudah sesuai dengan ketentuan, namun mengapa kemudian dibongkar.

“Terkait hal itu, komisi juga sudah meninjau langsung ke pasar dan ternyata, langkah yang dilakukan pemkot, menurut kami ada kesalahan, karena memang ada beberapa lapak yang dibongkar itu, sedang dipakai berjualan,” cetusnya.

Pasca peninjauan kata Laturiuw, komisi kemudian mengundang tim pembongkaran, yang dalam hal ini dikoordinir Asisten II Fahmi Salatalohy,  namun tidak digubris.

“Pedagang ini bukan menentang apa yang dilakukan pemkot, yakni membongkar lapak-lapak mereka, mereka mendukung, hanya saja instruksi Walikota Ambon itu juga harus jelas dan benar. Dan itu yang sebenarnya komisi ingin dengar. Penjelasan terkait dengan langkah yang telah dilakukan itu”tandasnya.

Pihaknya berharap, agar persoalan ini dapat dibicarakan secara baik dengan pedagang, tidak perlu menimbulkan kegaduhan dalam pasar, sebab bicara konsep tentang penataan pasar, bukan berarti mempercantik pasar, tetapi bagaimana masyarakatnya, pedagangnya, bisa sejahtera, dan itu mestinya dijamin.

“Jadi bagaimana mensejahterakan masyarakat dengan langkah kebijakan yang tidak membebankan rakyatnya sendiri. Penertiban bole dilakukan, tapi harus sesuai ketentuan,” tandasnya.(S-25)