AMBON, Siwalimnews – Sikap tegas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melakukan upaya hukum terhadap tersangka Richard Louhenapessy, sudah sangat tepat.

Oleh KPK, Walikota Ambon dua periode itu dijadika ter­sangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Karenanya, lembaga anti rasuah itu sudah melakukan pencekalan terhadap RL, se­butan akrab Louhenapessy.

Tindakan tegas KPK dengan mencekal Walikota Ambon tersebut, dinilai sebagai suatu langkah yang tepat dan berani.

Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu mengatakan upaya paksa yang dilakukan oleh pe­nyidik KPK dengan mencegal walikota Ambon Richard Lou­henapessy merupakan kewe­na­ngan yang diberikan oleh UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jadi Tersangka Alfamidi, KPK Cekal Walikota

Lanjutnya, kewenangan KPK melakukan pencekalan diatur dalam pasal 12 (1) huruf b Undang-Undang KPK dimana dalam pasal itu menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK berwe­nang memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.

“Jadi pencekalan yang dila­kukan terhadap Richard Lou­henapessy merupakan langkah tetap dan berani dari KPK,” tegasnya.

Dijelaskan, ketika KPK men­cekal kepergian walikota Ambon keluar negeri maka sesung­guhnya KPK tengah berupaya untuk menuntaskan penyidik kasus dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.

Lembaga anti rasua itu, kata Pallu tidak menginginkan pro­ses hukum yang berbelit-belit artinya jika tidak dilakukan pencekalan dan tersangka me­larikan diri keluar negeri maka hal itu menjadi permasalahan baru lagi bagi penyidik.

“Intinya kalau pencekalan dilaku­kan maka KPK ingin kasus ini segera tuntas dan diserahkan kepada pengadilan Tipikor,” tandasnya.

Terpisah praktisi hukum Djidion Batmomolin mengatakan, penceka­lan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Walikota Ambon Richard Louhe­napessy merupakan langkah tepat.

“Kami kira pencekalan terhadap Walikota Ambon itu kan langkah sangat tepat karena merupakan kewenangan penyidik KPK,” tegas Batmomolin.

Dijelaskan, dalam hukum acara Komisi Pemberantasan Korupsi secara tegas UU memberikan ruang dan kewenangan kepada KPK sebagai lembaga penegak hukum untuk melakukan tindak dalam rangka proses penegakan hukum pidana sendiri.

Artinya, pencekalan yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan bukan hanya dilakukan terhadap RL sapaan akrab Walikota Ambon Richard Louhenapessy tetapi sering juga dilakukan terhadap tersangka lain yang sementara ditangani oleh KPK.

Secara umum, pencekalan yang dilakukan terhadap RL bertujuan, agar tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti agar proses penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dapat berjalan dengan baik.

“Penyidik KPK dalam proses biasa mengedepankan ketelitian dan kecermatan dalam mencari barang bukti guna dilimpahkan ke pengadilan maka ini sudah tepat,” ujar Batmomolin.

Menurutnya, KPK tidak ingin para tersangka yang ditetapkan oleh KPK menjadi gugur karena kurangnya ketelitian, karena itu pencekalan yang dilakukan sangat baik agar tersangka tidak menghambat proses pemeriksaan yang dilakukan KPK.

Batmomolin juga meminta RL untuk lebih proaktif dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga kasus ini secepatnya dilimpahkan ke pengadilan dan tuntas agar keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat Kota Ambon.

Dicekal KPK

Pasca ditetapkan sebagai tersangka pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dicekal tidak boleh keluar dari Indonesia.

Walikota Ambon dua periode itu telah menandatangani surat penyegalan di Kantor Direktorat Imigrasi di Jakarta. Oleh KPK mantan Ketua DPRD Maluku ini dilarang keluar negeri.

Lembaga anti rasuah melakukan langkah ini, untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pengusutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, terhadap RL, sebutan akrab Richard.

Selain RL, KPK juga menetapkan, Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Amri, Spd, SH, MH,  dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon.

“Info RL dicekal dilarang ke luar negeri, bahkan sudah tanda tangan surat pencekalan itu di Kantor Direktorat Imigrasi di Jakarta,” jelas sumber terpercaya kepada Siwalima, Selasa (10/5).

Sumber itu menyebutkan, pencegalan terhadap orang nomor satu di Kota Ambon itu untuk mempermudah lembaga anti rasuah melakukan pemeriksaan.

“Dicekal supaya mempermudah KPK memeriksa yang bersang­kutan,” ujar sumber itu lagi.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan selulernya terkait dengan pencekalan RL tidak menjawab.

Doa Bersama

Sementara itu, Pemerintah Kota Ambon menggelar doa bersama,  sebagai bentuk dukungan moril kepada RL.

Doa bersama ini diikuti oleh seluruh pejabat di lingkup Pemkot Ambon, baik muslim maupun kristen.

Doa secara muslim digelar di kediaman Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler di Galunggung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Sedangkan untuk nasarani digelar di kediaman Kepala Inspektorat Pemkot Ambon, Jopie Selanno.

Kata sumber itu, doa bersama ini akan digelar selama tiga hari dan dihadiri oleh seluruh pejabat Pemkot Ambon.

“Informasinya doa digelar dari kemarin dihadiri oleh seluruh pejabat Pemkot. Doa bersama ini digelar selama 3 hari sampai hari rabu (11/5),” ujar sumber itu lagi.

Sementara itu, Sekertaris Walikota Ambon, Agus Ririmasse ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya terkait doa bersama tersebut, sempat menjawab telepon dan merespon, namun ketika ditanyakan soal substansi doa bersama langsung menutup teleponnya.

Siwalima mencoba telepon kembali tetapi telepon selulernya sudah tidak aktif. Begitu pula pesan teks yang dikirim kepadanya juga belum direspon hingga berita ini naik cetak.

Kepala Inspektorat Pemkot Ambon, Jopie Selanno, yang dihubungi terpisah, melalui telepon selulernya, juga awalnya merespon dengan baik, tetapi ketika masuk pada subtansi pertanyaan terkait dengan gelar doa bersama itu, dia buru-buru  memutuskan sambungan selulernya.

Sementara Syarif Hadler yang dihubungi beberapa kali namun tidak menjawab panggilan telepon selulernya.

Harus Kooperatif

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy direncanakan akan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pekan ini.

Pemeriksaan orang nomor satu di Pemkot Ambon itu terkait statusnya sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, terkait pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Walikota Ambon dua periode itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon, bersama Amri, Spd, SH, MH,  Kepala Perwakilan Regional Alfamidi dan Andrew Erin Hehanussa, honorer di Pemkot Ambon.

Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo memberikan apresiasi bagi KPK yang serius memberantas korupsi di Maluku, termasuk kasus dugaan gratifikasi dan TPPU pembangunan gerai Alfamidi yang menjerat orang nomor satu di Kota Ambon.

Wadjo menilai, dengan menetapkan RL sapaan akrab walikota sebagai tersangka itu berarti sudah memiliki cukup bukti yang kuat.

“Kan tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi jika KPK tetapkan walikota tersangka itu berarti KPK memiliki cukup bukti yang kuat, nah bukti-bukti ini tinggal pak walikota buktikan apakah benar ataukah tidak,” ujar Wadjo.

Wadjo berharap RL kooperatif dan mendukung proses hukum yang ditangani KPK saat ini, guna membuktikan unsur dugaan yang disangkakan KPK.

“Pak Wali sebagai pejabat daerah harus kooperatif mendukung proses hukum yang ditangani KPK, tinggal bagaimana pak wali membuktikan unsur-unsur itu ketika nantinya di pengadilan,” tuturnya.

Sebagai pejabat daerah, Wadjo sangat yakin RL akan bertindak kooperatif dan mendukung setiap langkah hukum yang dilakukan KPK.

Dia juga berharap, KPK bisa menuntaskan kasus ini hingga sampai ke pengadilan, KPK tidak tebang buluh ataupun melindungi oknum-oknum siapapun yang diduga terlibat.

Tak Masuk Kerja

Sementara itu, pasca ditetapkan tersangka oleh KPK, pegawai honorer Andrew Hehanussa selalu absen dari pekerjaan.

Siwalima yang mencoba mengkonfirmasi yang bersangkutan di kantornya namun oleh beberapa ASN pemkot mengatakan, Hehanussa tidak masuk kerja.

“Dia sudah tidak masuk kerja pasca berita di media bahwa dia juga tersangka,” ucap beberapa ASN di kantor Pemkot Ambon.

Dia bersama bosnya, diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dari Amri.

Status Tersangka

Status Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang dijadikan tersangka oleh KPK, dipertegas dalam surat panggilan kepada sejumlah kepala dinas di lingkup Pemkot Ambon, untuk diperiksa di Polresta Pulau Ambon PP Lease, sejak Rabu (27/4) hingga Kamis (28/4).

Pada surat berlogo KPK yang diteken Didik Agung Widjanarko, selaku Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK tertanggal 22 April 2022, para saksi yang dipanggil diharuskan datang menghadap penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam poin (a) surat penggilan itu tertulis, tersangka Amri SPd, SH, MH, diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy, selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, bersama-sama Andrew Erin Hehanussa.

Selanjutnya dalam poin (b) ditulis, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022, bersama-sama tersangka Andrew Erin Hehanussa, yaitu menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dari Amri, SPd, SH, MH.

Berikutnya pada poin (c) ditulis, tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 bersama-sama tersangka Andrew Erin Hehanussa dan kawan-kawan, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pada poin (d) ditulis, tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan periode 2017-2022 dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang asing atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber, lokasi peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya, atas harta kekeyaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan atau pasal 4 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Amri, yang dijadikan tersangka oleh KPK adalah Kepala Perwakilan Regional Alfamidi. Dia diduga memberi hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi kepada Richard Louhenapessy, selaku Walikota Ambon.

Sedangkan Andrew Erin Heha­-nussa, adalah pegawai honorer di Pemkot Ambon, yang sesehari bertugas di ruang kerja Walikota. Dia bersama bosnya, diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon dari Amri. (S-20)