AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili dua anggota Polda Maluku karena terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual, Rabu (4/10).

Kedua anggota polisi itu yakni, Sandro Nendisa alias Ando (36) dan Rian Gusye Souisa.

Sidang dengan agenda pemba­caan dakwaanJaksa Penuntut Umum Arif M. Kanahau  itu digelar secara tertutup dan dipimpin ketua majelis hakim, Haris Tewa, didam­pingi dua hakim anggota lainnya, sedangkan terdakwa didampingi  kuasa hukumnya, Henry Lusikooy.

JPU dalam dakwannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sandro Nendisa alias Ando  dan Rian Gusye Souisa, (berkas  terpisah) itu terjadi Senin, 19 Juni 2023, sekitar pukul 19.00 WIT, tepatnya di kamar  nomor 212, Hotel  Budget, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Kala itu kedua terdakwa meng­-ajak dua teman seprofesinya meng­-konsumsi minuman keras di dalam kamar salah 1 Hotel di Kota Ambon.

Baca Juga: Aniaya Teman Hingga Tewas, Dua Pelajar Aru Diamankan

Karena sudah dipengaruhi miras, dua temannya memilih pulang ke rumah, sedangkan kedua terdakwa Sandro Nendisa dan Rian Gusye Souisa, lanjut pesta miras di dalam hotel.

Tidak tahu mengapa, terdakwa Rian Gusye Souisa menelpon korban MS, untuk datang ke kamar hotel miras bersama.

Sampai di Hotel,dan usai pesta miras, kedua terdakwa meminta melihat tato di badan korban, disitu akhirnya berujung pada aksi kekerasan seksual yang dilakukan kedua terdakwa kepada korban.

Tak terima, korban langsung melaporkan hal ini ke Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kedua terdakwa diancaman dengan pasal 285 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau Kedua : pasal 6 huruf a UU RI no 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ungkap JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.(S-26)