NAMROLE, Siwalimanews – Setelah melakukan verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif di DPRD Bursel, KPU menemukan adanya bakal calon anggota legislatif yang ganda secara external dan internal.

Komisioner KPU Bursel, Devisi Teknis Penyelenggaran Ismudin Booy saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjannya, Sabtu (3/6) membenarkannya, bahwa adanya bacalg ganda secara external karena diusulkan oleh dua partai sekaligus, sedangkan ganda internal, karena ada kesalahan penginputan data.

“Iya benar itu ada bacaleg yang diusulkan oleh dua partai sekaligus,” ungkap Booy.

Ia menjelaskan, untuk kasus pertama ganda, dikarenakan ada bacaleg yang diusulkan oleh dua partai dan kasus kedua ganda karena diusulkan satu partai, tapi namanya dua dengan nomor induk yang berbeda.

“Untuk kegandaan eksternal hingga saat ini kami menemukan 1 orang bacaleg, karena yang bersangkutan diusulkan oleh dua partai sekaligus yanki Gerinda dan Partai Ummat untuk Dapil 3 Bursel tersebut atas nama Darmawati Hasan,” ungkapnya.

Baca Juga: Jukir: Pegawai Pemkot Sering tak Bayar Retribusi Parkir

Setelah selesai tahapan verifikasi administrasi menurutnya, KPU akan melakukan pengumuman terkait adanya bacaleg ganda ke partai politik bersangkutan dan Bawaslu Bursel pada 24-25 Juni nanti.

Bacaleg yang terdeteksi ganda external ini harus memilih salah satu partai politik sementara yang ganda internal harus memperbaiki administrasinya.

“Nanti KPU sampaikan ke parpol, agar bacalegnya harus memilih salah satu parpol. Jadi nanti dia harus mundur dari salah satu parpol dan hanya mendaftar di satu parpol saja,” ujarnya.

Sementara untuk ganda internal itu jelas Booy, berada di Partai Persatuan Pembangunan, itu hanya karena ada kekeliruan penulisan Nomor Induk Kependudukan, sehingga terdeteksi ada dua calon.

Untuk itu, sesuai dengan petunjuk teknis, setiap partai peserta pemilu akan diberikan waktu untuk memperbaiki administrasi, terkait bacaleg yang terdeteksi ganda secara online melalui aplikasi Silon.

“Masing-masing parpol akan perbaiki berkasnya, baik dugaan ganda ataupun nanti pada saat kekurangan administrasi pencalonan,” jelasnya.(S-16)