AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon terus berupaya meningkatkan pendapatan dari restribusi perparkiran. Bahkan, untuk meminimalisir terjadinya kebocoran retribusi tersebut, maka digunakan sistim pembayaran elektronik.

Namun sayangnya, ditengah pemkot menggencot pendapatan melalui retribusi parkir, malah hal iti tak ditaati oleh sejumlah oknum ASN pemkot sendiri, yang tidak mau membayar retribusi parkir jika ditagih oleh para jukir yang bertugas di lokasi, dimana kendaraan ASN pemkot memarkirkan kendaraannya.

Hal tersebut disampaikan salah satu juru parkir  di Jalan AY Patty, Acil Lessy saat ditemui Siwalimanews, Sabtu (3/6).

Acil mengaku, selain ada yang tak mau membayar retribusi parkir, ada pula oknum ASN pemkot yang membayar, namun enggan bayar sesuai yang ditetapkan sesuai hitungan waktu parkir, dimana arif parkir akan meningkat perjamnya.

Dimana tarif awal untuk mobil ditetapkan Rp4 ribu, kemudian meningkat perjam bertambah Rp 2 ribu khusus mobil, sementara oknum ASN pemkot ini hanya membayar Rp 3 ribu atau Rp5 ribu  saja.

Baca Juga: 3 Rumah Rusak Parah, 7 Lainnya Terancam Longsor

“Saya selalu bingung kenapa pemkot yang buat peraturan untuk retribusi parkir, namun pegawainya sendiri yang mala tidak menunjang aturan tersebut. Paling rawan itu diarea counter HP di Jalan AY Patty. Setiap hari Senin parkir mulai dari jam 8 pagi sampai jam 5 sore, otomatis hitungannya meningkat, misalnya kalau hanya parkir kemudian jalan harganya Rp5 ribu tapi kalau satu hari hitungan mulai jam 8-5 sore tadi dihitung 30 ribu, namun mereka para pegawai malah berdebat panjang dengan kami para jukir. Bahkan ada yang hanya bayar Rp5 ribu meski parkirnya satu hari hitungan jam kantor,” ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap ada perhatian dari Penjabat Walikota Ambon ataupun sekot serta Kadis Perhubungan untuk dapat menegur para ASN yang nakal ini, sebab kekurangan tersebut, nanti yang nombaknya siapa, otomatis para jukir juga, sebab saat ini sudah pakai sistim digitalisasi.

“Kami sebagai jukir berharap ada perhatian serius untuk persoalan ini. Kami hanya jalankan tugas yang sudah diberikan pemkot lewat Dishub, namun ASN pemkot sendiri malah tidak ikut aturan, padahal peraturan ini berlaku untuk semua orang bukan hanya masyarakat,” kesalnya.

Ia mengaku, ia dan sejumlah rekannya yang bertugas di Jalan AY Patti ini, sudah melaporkan persoalan tersebut ke Pemerintah Kota Ambon dengan harapan semoga pihak Dishub dapat mengatasinya.

Sementara itu, Kepala UPTD Perparkiran Petrus Ngeljaratan saat dikonfirmasi Siwalimanews di sela-sela pendistribusian alat aprkir elektronik mengaku, keluhan para jukir tersebut akan disampaikan langsung kepada Penjabat Walikota Ambon.

“Sebagai bawahan kami akan sampaikan langsung kepada pimpinan, dalam hal ini pak walikota untuk mengambil langkah tegas, karena ini menyangkut penerimaan daerah,” janji Ngeljaratan tegasnya saat dikonfirmasi usai penyerahan alat pembayaran digital.(S-26)