AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemberantasan Ko­rupsi memperpanjang waktu pena­hanan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, selama 40 hari ke depan.

Penahanan dilakukan dalam penyi­dikan kasus suap persetujuan izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Adapun perpanjangan penahanan Walikota Ambon dua periode itu mulai dari tanggal 2 Juni hingga tanggal 11 Juli 2022.

Selain RL, sebutan untuk Richard Louhenapessy, tim penyidik KPK juga memperpanjang penahanan pegawai honorer Pemkot Ambon, Andrew E Hehanussa (AEH).

“Tim Penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka RL dkk untuk masing-masing selama 40 hari kedepan, terhitung 2 Juni 2022 s/d 11 Juli 2022,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (1/6).

Baca Juga: Buron, Wattimena Dieksekusi Jaksa

Mantan Ketua DPRD Maluku itu masih tetap dikurung di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

“Tersangka RL ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, dan tersangka AEH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1,” ujar Fikri.

Menurutnya, perpanjangan penahanan terhadap RL dan AEH ini adalah untuk mengumpulkan alat bukti.

“Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka untuk terus mengumpulkan alat bukti diantaranya pemanggilan saksi-saksi yang diduga kuat mengetahui perbuatan para tersangka tersebut,” jelas Fikri.

Ali Fikri enggan berkomentar jauh ketika ditanyakan soal sejumlah pejabat Pemkot Ambon yang juga menjadi bidikan KPK.

Resmi Ditahan

Seperti diberitakan, setelah dijemput paksa dan menjalani proses peme­riksaan, akhirnya KPK mena­han Walikota Ambon 10 tahun itu. RL akan ditahan ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK,  Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam.

Sementara itu, kepada Siwalima, Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permo­honan AR ini, kemudian RL meme­rintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberi­kan secara bertahan melalui re­kening bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani pera­watan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya.

23 Saksi Diperiksa

Pasca penahanan RL, penyidik KPK marathon memeriksa saksi dan terus menganalisa berkas dan dokumen yang disita.

Setelah menahan walikota 10 tahun itu, tercatat belasan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi datang ke Kota Ambon, untuk mencari dan mengumpul bukti terkait kasus tersebut.

KPK mulai melakukan aksi pemeriksaan sejak Sabtu (14/5) hingga Jumat (20/5). Dan Jumat (27) Tercatat ada  23 saksi telah digarap lembaga anti rasuah tersebut.

Pada Sabtu (14/5) tim penyidik KPK memeriksa 5 saksi yang dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku, Jalan Jenderal Sudirman, Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Mereka yang diperiksa yaitu, Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 s/d 2021, Enrico Rudolf Matitaputty.

Berikutnya, KPK juga menjadwal­kan pemeriksaan,  Firza Attamimi, Kasie Usaha Industri, Dinas Perin­dustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon.

Selanjutnya, Hendra Victor Pesi­warissa , anggota Pokja III Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Ambon Tahun 2017 s/d 2020.

Kemudian Ivonny Alexandra W Latuputty, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 / Anggota Pokja II UKPBJ 2018 s/d 2020 serta Johanis Bernhard Pattiradjawane, anggota Pokja III UKPBJ 2018 / Anggota Pokja II UKPBJ 2020.

Selanjutnya pada Jumat (20/5) Tim penyidik KPK memeriksa 19 saksi yang terdiri dari kepala dinas, pegawai maupun pengusaha atau rekanan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Korupsi persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintah Kota Ambon dengan tersangka RL.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri me­nyebutkan, 19 saksi yang diperiksa ini dipusatkan di Mako Brimob Polda Maluku.

19 saksi yang diperiksa terdiri dari 10 kepala dinas di lingkup Peme­rintah Kota Ambon yaitu, Ferdi­nanda Johanna Louhenapessy,      Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017 s.d. 2023

Selanjutnya, Sirjohn slarmanat,   Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021 – sekarang, Fahmi Sallatalohy, mantan Kepala Dinas Pendi­di­kan  yang saat ini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Ke­sejahteraan Rakyat Kota Ambon.

Berikutnya, Robert Sapulette, Kepala Dinas Perhubungan, De­mianus PaaysKepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Ambon.

Kemudian Kepala Dinas Pen­didikan Kota Ambon, Wendy Pe­lupessy, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Gustaaf Dominggus Sauhatua Nendissa.

Selain itu, KPK juga memeriksa   Lucia Izaak, Kepala Dinas Lingkung­an Hidup dan Per­sampahan tahun 2012 – Mei 2021.  Neil Edwin Jan Pattikawa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon  2019 – 2020.

Selanjutnya, Richard Luhukay Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan Melianus La­tuihamallo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Peruma­han Rakyat (PUPR) Kota Ambon.

Dua Pegawai

Selain 10 kepala dinas, KPK juga memeriksa dua pegawai Pemkot Ambon yaitu, Nunky Yullien Liku­mahwa, Sekretaris Walikota sejak 2011 yang juga meramgkap Benda­hara Pengeluaran Operasional Walikota  sejak 2017.

Berikutnya, Jermias Fredrik Tuhumena   PNS Pokja ULP 2013–2016/Pokja Pengadaan Barang dan Jasa 2017 – 2020.

Tim penyidik KPK juga pada Jumat (20/5) memeriksa 7 rekanan yang diduga menanggani sejumlah proyek di Pemerintah Kota Ambon.

Terakhir Jumat (27/5) KPK memeriksa Koordinator Perwakilan Pemkot Ambon di Jakarta tahun 2016 hingga sekarang, Karen Wolker.

Rekanan

Tujuh rekanan yang diperiksa lembaga anti rasuah yaitu, Nandang Wibowo, Staf PT Midi Utama Indonesia sejak tahun 2011 s.d. 2014, Anthony Liando, Direktur CV. Angin Timur.

Berikutnya, Julien Astrit Tuahatu alias LIEN, alias UNI, Direktur CV. ­Kasih Karunia, 1998 s.d. sekarang. Julian Kurniawan, Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s.d. sekarang.

Selanjutnya, Meiske De Fre­tes,Direktur CV Rotary. Nessy Thomas Lewa Direktris CV. Lidio Pratama.

Dari 19 saksi tersebut, lanjut jubir,  yang tidak hadir memenuhi panggil tim penyidik KPK yaitu, Nessy Thomas Lewa, Direktris CV. Lidio Pratama dan Julian Kurniawan (Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 s.d. sekarang.

“Keduanya tidak hadir dan tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya,” kata juru bicara KPK, Ali Fikri.

Sementara itu, Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalima mengaku, tim penyidik masih intens melakukan analisa terhadap bukti-bukti doku­men yang telah disita dari upaya paksa yang dilakukan. (S-05)